Berita Kudus
Curi Kotak Amal Masjid di Undaan Kudus, Motor Pelaku Dibakar Massa
"Warga ada yang bilang itu mencuri kotak amal. Kemudian melihat kotaknya sudah rusak," ucap Aditya
Penulis: raka f pujangga | Editor: muslimah
"Informasi bersangkutan mereka ada bertiga. Dua kabur, satu diamankan," kata Aditya.
Sejumlah barang bukti diamankan pihak kepolisian yakni uang tunai Rp 346 ribu dan dua kotak amal yang kondisinya rusak.
"Pengakuan tersangka uang tunai dari Indomaret, tapi masih kita selidiki," ujar dia.
Pelaku dijerat pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
"Pasalnya 363 tentang pencurian dengan pemberatan," jelas Aditya. (raf)
Halaman 2 dari 2