Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

‎Curi Kotak Amal Masjid di Undaan Kudus, Motor Pelaku Dibakar Massa

"Warga ada yang bilang itu mencuri kotak amal. Kemudian melihat kotaknya sudah rusak," ucap Aditya

Penulis: raka f pujangga | Editor: muslimah
Istimewa
‎Anggota polisi menunjukkan motor pelaku pencurian kotak amal dibakar massa 

"Informasi bersangkutan mereka ada bertiga. Dua kabur, satu diamankan," kata Aditya. 

Sejumlah barang bukti diamankan pihak kepolisian yakni uang tunai Rp 346 ribu dan dua kotak amal yang kondisinya rusak. 

"Pengakuan tersangka uang tunai dari Indomaret, tapi masih kita selidiki," ujar dia. 

Pelaku dijerat pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun. 

"Pasalnya 363 tentang pencurian dengan pemberatan," jelas Aditya. (raf)
 

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved