Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Janji Menkeu Tak Naikkan Tarif Cukai, PPRK: Yang Penting Peraturannya Nanti Bagaimana

Ketua Persatuan Pengusaha Rokok Kudus (PPRK) Agus Sarjono masih menunggu regulasi pasti terkait tidak naiknya tarif cukai.

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: raka f pujangga
Diskominfo Kudus
AKTIVITAS PEKERJA ROKOK - Aktivitas pekerja rokok di industri rokok kecil di Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau (APHT) di Desa Megawon, Kecamatan Jati, Kudus, Selasa (15/4/2025). 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS – Ketua Persatuan Pengusaha Rokok Kudus (PPRK) Agus Sarjono masih menunggu regulasi pasti terkait tidak naiknya tarif cukai.

Sebab selama ini yang beredar hanya statemen dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk tidak menaikkan tarif cukai.

“Yang penting itu PMK (Peraturan Menteri Keuangan) soal tarif cukai nanti bagaimana. Karena untuk naik atau tidak naik itu definitifnya melalui PMK,” kata Agus Sarjono kepada Tribunjateng.com, Kamis (2/9/2025).

Baca juga: Bupati Kudus Samani Intakoris Berencana Gelar Car Free Night, Ini Syarat Khusus Kepada PKL

Janji untuk tidak menaikkan tarif cukai, kata Agus, bukan justru membuat kenaikan berlipat di tahun berikutnya.

Pasalnya hal itu pernah terjadi. 

Pada tahun 2019 tarif cukai tidak naik, namun pada tahun berikutnya, kata Agus, kenaikannya seperti dirapel karena tahun sebelumnya tidak naik.

“Misalnya kalau roadmap-nya per tahun naik lima persen, tahun ini tidak naik, tahun depan naik 10 persen kan sama saja,” kata Agus.

Diketahui pada tahun 2026 Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berjanji untuk tidak menaikkan tarif cukai. Biasanya kenaikan tarif cukai secara konstan terjadi setiap tahun.

Akhir tahun biasanya Menteri Keuangan mengeluarkan kebijakan terkait kenaikan tarif cukai untuk tahun berikutnya.

“Memang biasanya bulan-bulan Oktober atau November itu aturan untuk kenaikan tarif cukai tahun depan keluar,” ujar Agus.

Alasan Purbaya tidak menaikkan tarif cukai karena ingin melindungi industri hasil tembakau yang menyerap tenaga kerja signifikan.

Di Kabupaten Kudus sendiri untuk jumlah tenaga kerja di sektor ini hampir tembus sampai 80 ribu tenaga kerja. 

Belum lagi mereka yang mengais rezeki dari dari jualan di sekitar pabrik rokok.

Janji untuk tidak menaikkan tarif cukai dari Purbaya ini juga dibarengi dengan komitmen untuk memberantas rokok ilegal.

Tinggi tarif cukai yang akhirnya membuat harga rokok melambung akhirnya membuat rokok ilegal menjadi pilihan konsumen. 

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved