Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Hotman Paris Jadi Pengacara Adik Prabowo Subianto dan Saraswati Terkait Tuduhan Ekspor Benih Lobster

Pengacara Hotman Paris menjadi kuasa hukum ditunjuk menjadi kuasa hukum adik Prabowo Subianto, Hashim Djojohadikusumo dan Saraswati Djojohadikusumo.

Penulis: Ardianti WS | Editor: abduh imanulhaq
KOMPAS.com/IRA GITA
Hotman Paris Jadi Pengacara Adik Prabowo Subianto dan Saraswati Terkait Tuduhan Ekspor Benih Lobster 

TRIBUNJATENG.COM- Pengacara Hotman Paris menjadi kuasa hukum ditunjuk menjadi kuasa hukum adik Prabowo Subianto, Hashim Djojohadikusumo dan Saraswati Djojohadikusumo.

Hal itu tampak pada unggaha akun Instagram Hotman Paris @hotmanparisofficial pada Jumat (4/12/2020).

Hotman Paris mengundang para wartawan mengadakan konferensi pers terkait hak jawab atas fitnahan terkait ekspor benur lobster.

Hotman yang didampingi langsung oleh Saraswati dan Hashim.

Baca juga: Sule Lontarkan Komentar Pedas soal Teddy Pardiyana Sebut Anaknya Sudah Tak Diperhatikan

Baca juga: Ibu Bersama 2 Anak Ditemukan Kejang-Kejang Diduga Keracunan AC Mobil, Nyawa Ibu Tak Terselamatkan

Baca juga: Gelapkan Sertifikat Senilai Rp 6 Miliar, 8 Anggota Mafia Tanah Diringkus

Baca juga: Sepak Terjang Benny Wenda yang Deklarasikan Diri sebagai Presiden Papua Barat

Konferensi pers itu diselenggarakan lantaran tudingan perusahaan-perusahaan yang ditunjuk jadi eksportir benur.

Rahayu merupakan Direktur Utama PT Bima Sakti Mutiara.

Perusahaan tersebut menjadi salah satu pihak yang memperoleh jatah ekspor benih lobster dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Selama ini PT Bima Sakti Mutiara merupakan eksportir mutiara, namun kini perusahaannya membidik bisnis lobster dan budidaya laut lainnya.

Saraswati memastikan perusahaannya, PT Bima Sakti Mutiara, yang mendapatkan izin ekspor benur hingga saat ini belum melakukan kegiatan ekspor.

Meski kini mengaku sudah tidak aktif sebagai Direktur Utama PT Bima Sakti Mutiara, Saraswati Djojohadikusomo mengklaim perusahaan malah telah melakukan pelepasliaran benih lobster ke alam.

"Saya bisa pastikan sampai saat ini perusahaan tersebut belum melakukan ekspor benur sama sekali. Justru yang baru kami lakukan beberapa minggu lalu adalah pelepasliaran atau restocking lobster ke alam," kata Sara dalam keterangannya seperti dikutip dari Tribunnews.

Karena itu, dia pun membantah keterkaitan perusahaan dengan kasus suap ekspor benur yang menjerat Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

Ia mengatakan, kasus suap yang menjerat Edhy hanya melibatkan satu perusahaan.

Selain itu, Sara mengatakan sama sekali tidak ada praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam pendaftaran izin sebagai eksportir benur.

Seluruh perusahaan yang terdaftar, termasuk PT Bima Sakti Mutiara, melalui proses yang sama.

"Kami melalui proses pendaftaran untuk izin sama seperti 60 perusahaan lain yang mendapatkan izin," ujar dia.

Menurut Saraswati Djojohadikusumo, mencuatnya isu tersebut berkaitan erat dengan pencalonannya sebagai Wakil Wali Kota Tangerang Selatan di Pilkada 2020.

"Saya tahu bahwa kemungkinan besar hal itu akan dipermainkan untuk menyerang saya dalam kontestasi politik. Strategi seperti ini bukanlah hal baru. Dan sayangnya, dugaan saya benar," ujar Saraswati.

Ia menegaskan, tidak akan goyah dengan isu yang menerpa dirinya ini. Sebab, dia yakin dirinya tidak salah.

Bantahan Edhy Prabowo

Dalam beberapa kesempatan, Edhy Prabowo menegaskan dirinya tak mengatur siapa saja yang mendapat jatah alokasi ekspor benih lobster yang dikeluarkan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Dia menegaskan, seluruh pemberian izin ekspor di KKP yang diberikan pada sejumlah pengusaha sudah sesuai prosedur.

Kalaupun ada perusahaan milik kader Gerindra yang mendapatkan izin ekspor, itu karena dianggap sudah memenuhi kualifikasi yang ditetapkan.

”Ada (eksportir benih lobster) yang dituduh dekat dengan saya, orang (Partai) Gerindra, dan sebagainya. Saya enggak tahu,” ujar Edhy saat berkunjung ke Pelabuhan Perikanan Karangsong, Kabupaten Indramayu, seperti dikutip dari Harian Kompas, 7 Juli 2020.

Edhy yang berasal dari Partai Gerindra menampik informasi terkait kedekatannya dengan calon eksportir benih lobster.

Menurut dia, izin ekspor benih lobster sudah diberikan ke 26 perusahaan saat itu yang belakangan jumlahnya bertambah.

"Kalau ada tiga orang yang secara langsung berkorelasi dengan saya, kira-kira salah enggak? Apakah karena saya sekarang menteri, teman-teman saya enggak bisa berusaha?” ungkap Edhy Prabowo.

Menurut menteri asal Sumatera Selatan ini, yang terpenting adalah keadilan dalam perdagangan.

Dia juga menegaskan, calon eksportir benih lobster tidak melibatkan orang terdekat dan keluarganya.

Sebagai informasi, jumlah perusahaan yang mendaftar dan mendapatkan rekomendasi terus bertambah meski keputusan pemerintah untuk melegalkan ekspor benih lobster menuai polemik di dalam negeri.

Legalisasi ekspor benih lobster diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) No 12/2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan (Portunus spp) di Wilayah Negara Republik Indonesia, yang ditetapkan pada 4 Mei 2020.

Edhy Ditangkap KPK

Menteri KP Edhy Prabowo bersama sejumlah pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan ( KKP) dan anggota keluarga ditangkap KPK di Bandara Soekarno-Hatta pada Rabu, 25 November lalu.

Setelah diperiksa, Edhy ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait izin ekspor benih lobster.

Politisi Partai Gerindra ini diduga menerima uang senilai Rp 3,4 miliar dan 100.000 dollar AS dari pihak PT Aero Citra Kargo.

Perusahaan tersebut diduga menerima uang dari beberapa perusahaan eksportir benih lobster, karena ekspor hanya dapat dilakukan melalui PT Aero Citra Kargo dengan biaya angkut Rp 1.800 per ekor.

Selain Edhy, KPK juga menetapkan enam tersangka lain dalam kasus ini yaitu staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Safri dan Andreau Pribadi Misata, pengurus PT Aero Citra Kargo Siswadi, staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih, Direktur PT Dua Putra Perkasa Suharjito, serta seorang pihak swasta bernama Amiril Mukminin.

Dibelanjakan barang mewah

Diketahui, Edhy Prabowo diduga menerima suap Rp 3,4 miliar dan 100.000 dollar AS terkait izin ekspor benih lobster.

Dikatakan Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, uang Rp 3,4 miliar itu diterima Edhy dari pemegang PT Aero Citra Kargo Amri dan Ahmad Bahtiar melalui Ainul Faqih, staf istri Edhy.

"Tanggal 5 November 2020, diduga terdapat transfer dari rekening ABT (Bahtiar) ke rekening salah satu bank atas nama AF (Ainul) sebesar Rp3,4 milyar yang diperuntukkan bagi keperluan EP (Edhy), IRW (Iis Rosyita Dewi, istri Edhy), SAF (staf khusus Menteri KKP Safri) dan APM (staf khusus Menteri KKP Andreau Pribadi Misata)," kata Nawawi dalam konferensi pers, Rabu (25/11/2020).

Nawawi menuturkan, uang tersebut digunakan berbelanja oleh Edhy dan Iis pada 21 hingga 23 November 2020 di Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat.

"Sejumlah sekitar Rp 750 juta di antaranya berupa jam tangan Rolex, tas Tumi dan LV, baju Old Navy," ujar Nawawi.

PT Aero Citra Kargo disebut menerima uang dari beberapa perusahaan eksportir benih lobster.

Sebab, ekspor benih lobster hanya dapat melalui PT Aero Citra Kargo dengan biaya angkut Rp 1.800 per ekor.

Nawawi menyebut PT Dua Putra Perkasa (PT DPP) sempat mentranfer uang Rp 73.1.573.564 ke rekening PT Aero Citra Kargo (PT ACK) untuk dapat melakukan ekspor benih lobster.

"Selanjutnya PT DPP atas arahan EP melalui Tim Uji Tuntas (Due Diligence) memperoleh penetapan kegiatan ekspor benih lobster/benur dan telah melakukan sebanyak 10 kali pengiriman menggunakan perusahaan PT ACK," kata Nawawi.

Di samping itu, pada Mei 2020, Edhy juga diduga menerima uang sebesar 100.000 dollar AS dari Direktur PT DPP Suharjito melalui Safri dan seorang pihak swasta bernama Amiril Mukminin.

KPK pun menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus ini yakni Edhy, Safri, Siswadi, Ainul, Suharjito, Andreau, dan Amiril.

Edhy, Safri, Siswadi, Ainul, Andreau, dan Amiril selaku tersangka penerima suap disangka melanggar melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan, Suharjito selaku tersangka pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.(*)

Baca juga: Ustadz Maaher Alias Soni Ditangkap Polisi, Begini Respons Nikita Mirzani

Baca juga: Hasil Lengkap Liga Europa Tadi Malam, AC Milan Balikkan Keadaan dan Lolos Babak 32 Besar

Baca juga: Dimas Ramadhan Pamit Pindah dari Rumah Raffi Ahmad: Mbak Gigi Jangan Kangen ya

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved