Berita Viral
5 Menit setelah Diracun Pacar Gelap, MA Meregang Nyawa Lalu Dikubur di Bawa Fondasi Rumah
Ia kemudian menyembunyikan mayat korban di bawah fondasi sebuah bidang tanah yang akan dibangun rumah
TRIBUNJATENG.COM - Seorang wanita warga Desa Pengembur, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) berinisial MA (30) dibunuh oleh selingkuhannya, FA (38) dengan cara yang mengenaskan.
Bahkan mayat MA dikubur di bawah fondasi rumah oleh pelaku.
Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com pada Kamis (4/12/2020), pelaku mengaku pada polisi telah membunuh korban dengan memberikan minuman yang telah dicampur dengan racun.
Baca juga: Alasan Dimas Pilih Ngekos Ketimbang Tinggal di Andara, Raffi Ahmad yang Baru Tahu Kaget: Beneran?
Baca juga: Billy Syahputra Komentari Hubungan Andin Aldebaran di Ikatan Cinta: Ada yang Komennya Kelewat Batas
Baca juga: Alasan di Balik Crazy Rich Solo Tembaki Alphard, Polisi Sebut Pelaku dan Korban Masih Keluarga
Kasatreskrim Polres Lombok Tengah AKP I Putu Agus Indra mengatakan, korban meninggal dunia setelah lima menit meminum racun.
"Pengakuan dari tersangka, tersangka memberikan racun ke pada korban, jenis racun yang diakuinya jenis potasium, diminumkan kepada korban, sehingga berselang 5 menit korban tiba-tiba sudah tidak bernyawa," ujar Agus, saat ditemui di kantornya, Kamis (3/12/2020).
Melihat selingkuhannya tewas, pelaku lalu panik.
Ia kemudian menyembunyikan mayat korban di bawah fondasi sebuah bidang tanah yang akan dibangun rumah.
Rumah tersebut terletak di Jalan Raya Desa Pengembur.
"Dari keterangan tersangka, sudah tidak bernyawa, sempat di cek nadi dan napasnya, korban ini sudah menunjukkan tanda-tanda tidak ada kehidupan, sehingga tersangka ini merasa khawatir, dan ditempat itu langsung dikubur," ujar Agus.
Agus menjelaskan, pelaku membunuh korban pada empat bulan lalu.
"Pelaku mengakui telah membunuh korban empat bulan lalu dengan cara memberikan cairan racun jenis potasium," katanya.
Akibat perbuatannya itu, FA kini ditetapkan sebagai tersangka.
Kini ia dikenakan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.
Saat ditemukan beberapa bulan kemudian, mayat korban sudah tinggal kerangka.
Polisi berhasil mengevakuasi korban setelah diberi informasi warga.