Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pilkada Sragen 2020

Masa Tenang Pilkada Sragen 2020, Bawaslu dan Satpol PP Mulai Turunkan APK

Bawaslu, KPU bersama Satpol-PP Sragen mulai melakukan pencopotan Alat Peraga Kampanye (APK) di seluruh kecamatan.

Penulis: Mahfira Putri Maulani | Editor: muh radlis
TRIBUN JATENG/MAHFIRA PUTRI MAULANI
Penertiban APK di kios renteng dekat Pasar Bunder Sragen, Minggu (6/12/2020) 

TRIBUNJATENG.COM, SRAGEN – Bawaslu, KPU bersama Satpol-PP Sragen mulai melakukan pencopotan Alat Peraga Kampanye (APK) di seluruh kecamatan.

Sebelum melakukan pencopotan APK mereka melakukan apel didampingi aparat kepolisian Polres Sragen di halaman kantor Satpol-PP Sragen, Minggu (6/12/2020).

Kepala Satpol-PP Sragen, Heru Martono mengatakan dalam penertiban ini pihaknya memang menjadi pelaku utama yang melakukan pencopotan.

Dia mengatakan pihaknya kerja tim dengan KPU, Bawaslu dan TNI-Polri.

"Semua tim juga sudah dibagi dan ada di masing-masing kecamatan, sudah bergerak," terang Heru kepada Tribunjateng.com.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sragen, Dwi Budhi Prasetyo mengatakan dirinya langsung mengawal penertiban APK di beberapa titik.

Dirinya bersama dengan Satpol-PP berkeliling di beberapa titik kota Sragen untuk melakukan penertiban APK.

"Kami memantau langsung dan berkeliling di beberapa titik karena sudah dibagi beberapa tim. Saya bersama Ketua KPU dan Kepala Satpol-PP," katanya.

Dia melanjutkan belum mengetahui jumlah pasti berapa APK yang ditertibkan, karena masih terus berlangsung.

Sementara itu Komisioner Devisi Hukum KPU Sragen, Suwarsono mengatakan pencopotan APK sebenarnya merupakan tanggungjawab peserta Pilkada atau parpol.

Dia menyampaikan menurut keputusan KPU Nomor 465 bahwa pemasangan, perawatan, pembersihan dan penurunan APK diserahkan ke pasangan calon (Paslon) atau tim kampanye.

"Dalam KPT 465 bahwa pemasangan, perawatan, pembersihan dan penurunan APK diserahkan ke Paslon atau tim kampanye dan menjadi tanggung jawab Paslon atau kampanye," kata Suwarsono.

Dia menambahkan pihaknya sebelumnya juga telah bersurat kepada Paslon untuk penertiban APK di masa tenang.

Selama tiga hari kedepan, proses Pilkada Sragen memasuki masa tenang. Masyarakat Kabupaten Sragen akan melakukan pencoblosan 9 Desember mendatang. (uti)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved