Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Promoter Polda Jateng

Johanes Mengaku Tidak Mengenal Pengumandang Adzan Jihad di Tegal

Pelaku penyebar video Adzan Jihat di Kabupaten Tegal, Johanes Agung Kurniawan mengaku tidak mengenal pengumandang Adzan.

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pelaku penyebar video adzan jihad di Kabupaten Tegal, Johanes Agung Kurniawan, mengaku tidak mengenal pengumandang adzan yang bernama Slamet.

Hal terungkap saat dihadirkan pada gelar perkara di Mapolda Jateng dengan tangan terborgol pada Senin (7/12/2020).

Johanes mengaku tidak mengira bahwa unggahannya tersebut akan menyebabkan masalah hukum.

Baca juga: Cara Cerdik TNI di Tulunggagung Ungkap Siapa Maling Emas Milik Ibunya di Pasar

Baca juga: Istri Juliari Batubara Sempat Ngambek saat Tahu Suaminya Jadi Mensos, Sampai Berat Badan Turun

Baca juga: Postingan Terbaru Arya Saloka Banjir Protes, Penonton Setia Ikatan Cinta Kesal Sama Aldebaran

Baca juga: Ancaman Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo Soal PNS/ASN Nekat Lakukan Cuti Bersama Akhir Tahun

Dia mendapat video itu dari grup WhatsApp. 

Namun, sebelum diunggahkan ke akun Youtubenya bernama Agung Mujahid, Johanes mencari tahu lebih dulu keberadaan video adzan jihad di akun Youtube lain.

"Ternyata video itu sudah ada di akun Youtube lainnya," tutur dia.

Saat menerima video itu, dia meminta izin kepada penyebar video itu di grup WhatsApp untuk diunggahkan ke akun Youtube.

Setelah selesai terunggah di Youtube, video itu dibagikan lagi ke grup WhatsApp.

"Saya tidak mengenal sama yang pengumandang adzan," katanya.

Mengetahui pengakuan tersangka, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna menuturkan akan melakukan pengembangan lebih lanjut.

Penyidik akan mendalami perkara tersebut.

"Mungkin nanti akan dikembangkan dan didalami oleh penyidik," pungkasnya.

Beberapa hari lalu, masyarakat Kabupaten Tegal dihebohkan adanya video adzan ajakan jihad.

Video tersebut diunggah ke dalam akun Youtube Agung Mujahid berdurasi 1 menit 12 detik.

Hal ini meresahkan masyarakat sehingga dilaporkan ke Polres Tegal.

Tidak membutuhkan waktu lama, jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng meringkus pelaku penyebar video adzan tersebut. 

Diketahui pemilik akun Youtube Agung Mujahid ini bernama Johanes Agung Kurniawan, warga Surabaya.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna mengatakan kepolisian mengungkap kasus berdasarkan adanya laporan dari masyarakat di Polres Tegal pada 2 Desember lalu. 

Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di Desa Slawi Kulon, Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal.

"Kronologisnya pada 2 Desember 2020 pelapor mencari tahu kabar yang beredar di masyarakat tentang adanya video adzan Jihad,"ujarnya saat gelar perkara di Mapolda Jateng, Senin (7/12/2020).

Pelapor, kata dia, menelusuri kabar tersebut melalui Youtube.

Kemudian menemukan videonya di akun Agung Mujahid dengan durasi 1 menit 12 detik.

Video tersebut diberi judul "Seruan Jihad Dari Tegal dipimpin oleh habieb Fadhil Asseggaf demi menjaga dan mengawal HRS dan habieb Hanif".

"Kemudian masyarakat dan pelapor merasa resah. Menurut pelapor video tersebut membuat permusuhan individu maupun kelompok masyarakat tertentu,"tuturnya.

Dikatakannya, pelaku yang ditangkap Polda Jateng adalah pengunggah dan penyebar video adzan di Tegal.

Tujuan pelaku menyebarkan video itu adalah memberitahukan khalayak ramai atau masyarakat adanya adzan Jihad.

"Saksi yang diperiksa sebanyak enam orang di antaranya saksi bahasa dan ITE,"ujar dia.

Kombes Iskandar mengatakan barang bukti yang disita berupa 2 unit handphone (ponsel) milik pelapor dan pelaku.

Kemudian sebuah akun Youtube atas nama Agung Mujahid.

"Pasal yang digunakan adalah pasal 45 A ayat 2 Jo pasal 28  ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar," jelasnya.

Ia menuturkan tidak hanya pelaku penyebar video saja yang ditangkap.

Polda Jateng juga meringkus pelaku pengumandang adzan jihad yang bernama Slamet.

"Pelaku pengumandang adzan jihad ini juga terlibat kasus penggelapan dan penipuan yang ditangani Polres Tegal.

Total kerugian Rp 125 juta dan korban lebih dari satu.

Kami masih mencatat dan menerima laporan baru satu korban," tandasnya. (rtp)

Baca juga: Instruksi Kapolda Jateng ke 100 Brimob: Saya Tidak Ingin Anda Pecicilan di NTT

Baca juga: Ridwan Kamil Kalahkan 42 Pria Untuk Menikahi Atalia, Rahasianya Lewat Jalur Orang Dalam

Baca juga: Hari Baik Bulan Desember 2020 Hitungan Jawa Aboge Tanggal 13 Bersih Tak Ada Pantangan

Baca juga: Innalillahi wa Inna Ilaihi Rojiun, Mantan Bupati Pati Tasiman Wafat Pagi Ini

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved