Pilkada Kabupaten Semarang
KPU Kabupaten Semarang Wajibkan Pemilih yang Datang ke TPS Wajib Bawa Alat Tulis Sendiri
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Semarang mewajibkan pemilih pada saat datang ke tempat pemungutan suara (TPS) agar membawa alat tulis secara man
Penulis: M Nafiul Haris | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Semarang mewajibkan pemilih pada saat datang ke tempat pemungutan suara (TPS) agar membawa alat tulis secara mandiri.
Ketua KPU Kabupaten Semarang Maskup Asyadi mengatakan permohonan pemilih membawa alat tulis sendiri tertuang dalam surat undangan pemungutan suara.
"Pemilih agar membawa alat tulis sendiri itu kami sampaikan lewat surat model C pemberitahuan bersama identitas kependudukan baik KTP atau surat keterangan dari Disdukcapil," terangnya saat dihubungi Tribunjateng.com, Senin (7/12/2020).
Baca juga: Cara Cerdik TNI di Tulunggagung Ungkap Siapa Maling Emas Milik Ibunya di Pasar
Baca juga: Satu per Satu Sopir-sopir Mobil Mewah di AS Ditembak Mati, Polisi Masih Menyelidiki Misteri Ini
Baca juga: Istri Juliari Batubara Sempat Ngambek saat Tahu Suaminya Jadi Mensos, Sampai Berat Badan Turun
Baca juga: JK Blak-blakan Alasan Dukung Anies di Pilgub DKI Bukan Ahok, Mengaku Semua Demi Jokowi
Menurut Maskup, pemilih diminta membawa alat tulis sendiri tidak lain guna menghindari penularan virus Corona (Covid-19) karena bergantian menyentuh pulpen.
Ia menambahkan, apabila terdapat pemilih lupa membawa alat tulis KPU Kabupaten Semarang menyediakan.
Meskipun demikian, selain masker dan KTP pemilih tidak lupa membawa bolpoin.
"Adapun alat tulis yang dibawa pemilih nanti sesampainya di TPS akan disemprot memakai cairan disinfektan terlebih dahulu sebelum mengisi sejumlah formulir," katanya
Diketahui Pilkada Kabupaten Semarang 2020 diikuti dua pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati bernomor urut 1 Bintang Narsasi-Gunawan Wibisono (Bison) yang diusung PPP, Golkar, Nasdem, Demokrat, dan Gerindra.
Kemudian nomor urut 2 Ngesti Nugraha-M Basari (Ngebas) dicalonkan koaliasi PDIP, PKB, dan Hanura.
Adapun total daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada Kabupaten Semarang sebanyak 770.593 orang dengan jumlah 2.249 TPS. (ris)
Baca juga: Warga yang Tak Patuh Protokol Kesehatan saat Isolasi Mandiri Akan Ditempatkan di Mess Persibat
Baca juga: Mobil Polisi Dipepet Pendukung Habib Rizieq di Tol Jakarta-Cikampek, Diserang Pakai Senpi dan Sajam
Baca juga: Enam Pendukung Habib Rizieq Shihab Tewas Ditembak Serang Polisi di Tol Jakarta-Cikampek
Baca juga: 13 Rumah Warga Tambaklorok Semarang Rusak Diterjang Gelombang Pasang