Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Mensos Juliari Batubara Sebelum Jadi Tersangka Sempat Bertemu Pimpinan KPK Bahas Pencegahan Korupsi

Nawawi Pomolango, Wakil Ketua KPK, mengungkapkan pernah menemui Mensos Juliari P Batubara dalam rangka mencegah penyimpangan dana bansos.

Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
KPK rilis tersangka dan barang bukti kasus dugaan suap pengadaan barang program bansos penanganan covid-19 di Kemensos, Minggu (6/12/2020). 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Nawawi Pomolango, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK),  mengungkapkan pernah menemui Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara dalam rangka mencegah penyimpangan dana bansos.

Pertemuan itu sebelum Juliari ditetapkan KPK sebagai tersangka.

Adapun Juliari ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap bansos penanganan pandemi Covid-19 untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

Baca juga: Cara Cerdik TNI di Tulunggagung Ungkap Siapa Maling Emas Milik Ibunya di Pasar

Baca juga: Kecelakaan di Tanjakan Gombel Semarang, Pengemudi Mengaku Akan Antar Penumpang Ke Bandungan

Baca juga: Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, KH Muhammad Aminudin Ulama NU Meninggal Dunia di Solo

Baca juga: Respons Nikita Mirzani Seusai Lihat Video Ustaz Maaher Menangis Sesenggukan Pakai Baju Tahanan

"Kami juga bahkan telah mendatangi dalam tugas monitoring, kami sendiri, pimpinan bersama dengan deputi pencegahan bertemu dengan menteri sosial dan jajarannya," ujar Nawawi dalam diskusi daring, Minggu (6/12/2020).

Nawawi mengatakan, pertemuan itu dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi soal potensi terjadinya penyimpangan dalam model kerja Kemensos.

Dalam pertemuan dengan Juliari dan jajarannya, mereka pun membicarakan soal langkah pencegahan.

“Kemudian kami berdiskusi di situ bagaimana pihak kementerian dapat menyikapi,” ujar dia.

Menurut dia, pihak KPK sudah melakukan berbagai langkah pencegahan terhadap potensi penyimpangan anggaran penanganan pandemi Covid-19, salah satunya melalui penerbitan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penggunaan Anggaran Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 terkait dengan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi.

Nawawi menilai, semua kementerian/lembaga serta pemda seharusnya mematuhi surat edaran tersebut agar tidak terjadi penyimpangan anggaran penanganan pandemi Covid-19.

"Pokoknya banyak hal yang sudah kami lakukan. Kami selalu mendengungkan, kalau bisa dicegah kenapa ditangkapi, begitu kan awalnya yang selalu kami dengungkan dan itu sudah kami lakukan," ucap Nawawi.

Dalam kasus tersebut, total terdapat lima orang tersangka.

Penetapan tersangka merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Sabtu (5/12/2020) dini hari.

Adapun Juliari bersama MJS dan AW selaku pejabat pembuat komitmen di Kemensos ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.

Kemudian, AIM dan HS ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK selaku pemberi suap.

Juliari diduga menerima uang suap sebesar Rp 17 miliar dari perusahaan rekanan yang menggarap proyek pengadaan dan penyaluran bansos Covid-19. (*)

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved