Berita Nasional
Resmi Ditahan KPK, Ini Janji Mensos Juliari Batubara
Mensos Juliari P Batubara resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Minggu (6/12/2020).
TRIBUNJATENG.COM - Mensos Juliari P Batubara resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Minggu (6/12/2020).
Dikatakan Ketua KPK, Firli Bahuri, Juliari Batubara ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.
Juliari, lanjut Firli, akan ditahan selama 20 hari, terhitung sejak Minggu hingga Jumat (25/12/2020).
Baca juga: Cara Cerdik TNI di Tulunggagung Ungkap Siapa Maling Emas Milik Ibunya di Pasar
Baca juga: JK Blak-blakan Alasan Dukung Anies di Pilgub DKI Bukan Ahok, Mengaku Semua Demi Jokowi
Baca juga: Kecelakaan di Tanjakan Gombel Semarang, Pengemudi Mengaku Akan Antar Penumpang Ke Bandungan
Baca juga: Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, KH Muhammad Aminudin Ulama NU Meninggal Dunia di Solo
"Setelah penyidik KPK melakukan pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti, maka penyidik menyimpulkan, JPB telah melakukan tindak pidana korupsi," ujar Firli Bahuri, dikutip dari siaran langsung YouTube Kompas TV, Minggu, dilansir Tribunnews.
"JPB ditahan di rumah tahanan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur," imbuhnya.
Selain Juliari, AW, yang merupakan PPK Kemensos, juga akan ditahan.
AW ditahan di Rutan Negara Polres Jakarta Pusat.
Dikutip dari Kompas.com, Juliari dan AW akan menjalani isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan Cabang KPK di Gedung Pusat Pendidikan Anti Korupsi KPK Kavling C-1.
Hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 lebih luas.
"Saat ini karena kita masih dalam kondisi Covid-19, maka terhadap dua tersangka tersebut sebelum ditahan akan dicek kesehatan, khususnya memastikan bebas Covid-19," beber Firli.
Resmi ditahan KPK, Juliari Batubara berjanji akan membuat surat pengunduran diri.
Ia menyatakan akan mengikuti proses hukum kasus yang menjeratnya.
Juliari juga memohon doa pada awak media.
"Ya, ya nanti saya buat surat pengunduran diri," kata Juliari di Gedung Merah Putih KPK, Minggu, dilansir Kompas.com.
"Saya ikuti dulu prosesnya ya.