Berita Nasional
Sebelum Nyoblos, Perhatikan 16 Aturan Baru di TPS Pilkada 2020 Berikut Ini!
Ada 16 aturan baru di tempat pemungutan suara ( TPS) Pilkada 2020 yang perlu diperhatikan.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Hari ini, Rabu (9/12/2020), pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 digelar serentak.
Ada 16 aturan baru di tempat pemungutan suara ( TPS) Pilkada 2020 yang perlu diperhatikan.
Mengingat, pemungutan suara dilakukan di tengah situasi pandemi Covid-19.
Baca juga: Cerita Arul Tukang Parkir Rest Area Tol Soal Penembakan Pengikut Habib Rizieq FPI
Baca juga: Ini 9 Klub yang Lolos 16 Besar Liga Champion, Real Madrid, Inter Milan, MU dan PSG Nunggu Giliran
Baca juga: Kabar Duka, Melisha Peserta Indonesian Idol Meninggal Dunia
Baca juga: Ini Arti Kode Rahasia Paus dan Qirdun yang Dipakai Pengikut Habib Rizieq FPI Saat Serang Polisi
Aturan baru yang diterapkan, yakni:
1. Jumlah pemilih per TPS dikurangi, dari maksimal 800 orang menjadi maksimal 500 orang.
2. Kehadiran pemilih ke TPS diatur jamnya, setiap jam untuk sekian pemilih. Jadi, kehadiran pemilih diatur rata per jam, sehingga tidak menumpuk di pagi hari seperti sebelum-sebelumnya.
3. Ketika pemilih antre di luar maupun saat duduk di dalam TPS, diatur jaraknya minimal 1 meter sehingga tidak terjadi kerumunan.
4. Dilarang bersalaman, terutama antara petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) dengan pemilih, termasuk antarsesama pemilih.
5. Disediakan perlengkapan cuci tangan portable atau wastafel dengan air mengalir dan sabun di TPS bagi pemilih sebelum dan sesudah mencoblos.
6. Petugas KPPS mengenakan masker selama bertugas. Disiapkan masker pengganti sebanyak tiga buah selama bertugas. Pemilih diharapkan membawa masker sendiri dari rumah, sedangkan di area TPS hanya disediakan cadangan dalam jumlah terbatas.
7. Petugas KPPS mengenakan sarung tangan selama bertugas. Setiap pemilih disediakan sarung tangan plastik sekali pakai di TPS.
8. Petugas KPPS mengenakan pelindung wajah (face shield) selama bertugas.
9. Saksi dan pengawas TPS yang hadir di TPS mengenakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, dan sarung tangan sekali pakai.
10. Setiap pemilih diharapkan membawa alat tulis sendiri dari rumah untuk menuliskan atau memberikan tanda tangan dalam daftar hadir. Dengan cara ini, satu alat tulis tidak dipakai bergantian oleh ratusan orang.
11. Di setiap TPS disediakan tisu kering untuk pemilih yang selesai mencuci tangan sebelum maupun sesudah mencoblos di TPS.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/ilustrasi-pemilu_20180728_182807.jpg)