Berita Regional
Seorang Wanita Buat Laporan Palsu ke Polisi, Mengaku Dirampok untuk Hindari Kejaran Penagih Utang
Seorang ibu rumah tangga di Kulon Progo membuat laporan palsu ke polisi. Dia membawa saksi palsu dan menunjukkan tas selempang yang robek.
TRIBUNJATENG.COM - Seorang ibu rumah tangga di Kulon Progo membuat laporan palsu ke polisi.
NA (33) mengaku dirampok pada Jumat (16/102/20) di sebuah jalan tanjakan di Pedukuhan Cerme, Kapanewon Panjatan, Kulon Progo.
Wanita itu mengaku kehilangan uanga tunai Rp 140 juta, cincin emas 5,5 gram, SIM, KTP, kartu BPJS, surat nikah dan ATM.
Baca juga: Cerita Arul Tukang Parkir Rest Area Tol Soal Penembakan Pengikut Habib Rizieq FPI
Baca juga: Ini Arti Kode Rahasia Paus dan Qirdun yang Dipakai Pengikut Habib Rizieq FPI Saat Serang Polisi
Baca juga: Ini 9 Klub yang Lolos 16 Besar Liga Champion, Real Madrid, Inter Milan, MU dan PSG Nunggu Giliran
Baca juga: Kecelakaan di Klaten KLX vs Innova, Motor Terbelah Jadi Dua Bagian
Untuk meyakinkan petugas, ia membawa saksi palsu dan menunjukkan tas selempang yang robek.
NA mengaku ia membuat laporan palsu untuk menghindari kejaran orang yang hendak menagih utang sebesar Rp 63 juta.
“Terpaksa.
Belum lunas semua, kurangnya Rp 63 juta.
Dipakai untuk sehari-hari,” kata NA.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kasubag Humas Polres Kulon Progo Iptu I Nengah Jeffry.
Ia mengatakan NA mengaku menjadi korban perampokan dan kehilangan uang tunai Rp 140 juta.
Namun saat olah TKP, polisi tidak menemukan ada aksi perampokan di wilayah tersebut.
“Pelaku berpura-pura menjadi korban perampokan atau jambret di jalan tanjakan Gunung Sutorini, Cerme, Panjatan,” kata Jeffry dalam keterangan pers, Selasa (8/12/2020).
NA ditangkap polisi pada 24 Oktober 2020.
Namun dia ditangkap bukan karena laporan palsu, namun karena kasus penipuan.
Lakukan penipuan dengan modus jual tanah