Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Model dan DJ yang Pernah Tampil Tanpa Busana Ini Mengaku Sudah 6 Kali Antar Ekstasi ke Makassar

Dari pengakuannya kepada polisi, Gia diketahui telah enam kali melakukan pengantaran ekstasi dari Jakarta ke Kota Makassar.

shutterstock
Ilustrasi narkoba 

TRIBUNJATENG.COM, MAKASSAR - Seorang disc jockey (DJ) yang juga model asal Jakarta, Vincentia Gracia Marie alias Gia (28), ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar.

Ancaman hukuman 20 tahun penjara pun menantinya.

Gia yang pernah tenar sebagai famale DJ yang tampil tanpa busana (nudis) pada 2006 lalu, ditangkap atas kepemilikan 100 butir inex atau pil ekstasi.

Baca juga: Istri di Solo Menangis Histeris Dapat Kabar Bripka Slamet Meninggal Tertabrak Kereta Api di Sragen

Baca juga: Inilah Top 24 Indonesian Idol 2021 yang Lanjut ke Babak Showcase

Baca juga: Hasil Voting Showcase 1 Indonesian Idol 2021, 4 Peserta Ini Tidak Aman

Baca juga: Rohimah Istri Tua Kiwil Curhat Rumah Tangga Seperti Neraka, Tanya apa Salahnya

Tersangka kepemilikan 123 pil ekstasi, Gia dan Rio
Tersangka kepemilikan 123 pil ekstasi, Gia dan Rio saat dihadirkan dalam press rilis kasus pengungkapan narkoba di Polrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani, Senin (14/12/2020) siang.

Ia pun dijerat pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

Penangkapan berlangsung di dekat SPBU yang berlokasi di Jl Perintis Kemerdekaan, Sudiang, Kecamatan Biringkanaya, Makassar, Minggu 6 Desember 2020.

Begitu juga dengan rekannya, Rio Dedra Persada Pakki alias Rio (40).

Ia dijerat pasal yang sama dengan ancaman hukuman yang sama.

Penangkapan Gia merupakan hasil pengembangan dari tersangka sebelumnya Rio Dedra Persada Pakki yang merupakan rekan Gia di dunia entertainer.

Ia kedapatan membawa 100 pil ekstasi itu dari Jakarta ke Makassar melalui jalur udara.

Pil ekstasi yang dibawa Gia, lolos dari pemeriksaan X-ray Bandara Sultan Hasanuddin lantaran menyembunyikan barang haram itu di dalam celananya.

"Jadi, yang bersangkutan membawa narkotika jenis inex sebanyak 100 (butir).

Jadi dia menggunakan pesawat dan (inex itu) dimasukkan ke dalam celananya, jadi yang bersangkutan melewati X-ray tidak terdeteksi kemudian sampai di sini (Makassar) kami amankan di pom bensin," kata Wakasat ResNarkoba Polrestabes Makassar, Kompol Indra Waspada Yudha merilis kasus itu, Senin (14/12/2020) siang.

100 pil ekstasi itu kata Kompol Indra diduga kuat dibawa Gia ke Makassar untuk persiapan perayaan malam pergantian tahun.

"Rencana mungkin untuk dipakai malam tahun baru," ujarnya.

Dari pengakuannya kepada polisi, Gia diketahui telah enam kali melakukan pengantaran ekstasi dari Jakarta ke Kota Makassar.

Tidak hanya itu, sebelum ditangkap, Gia rupanya sempat manggung sebagai Dj di salah satu Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Makassar.

"Perkenalannya dengan Rio sama-sama di dunia entertain.

Pengakuan yang bersangkutan (Gia) sebelum ditangkap, minggu lalu yang bersangkutan main di salah satu THM yang ada di Kota Makassar sebagai Dj," beber Kompol Indra.

Kronologis Penangkapan Gia

Penangkapan Gia merupakan hasil pengembangan dari tersangka sebelumnya Rio Dedra Persada Pakki yang merupakam rekan Gia di dunia entertainer.

"Jadi pada hari Jumat 4 Desember 2020 zekitar pukul 16.00 Wita, kami Satgas Narkoba Polrestabes Makassar telah mengamankan satu orang yang kami duga sebagai pengedar atau penyelah guna narkotika.

Jadi yang kami amankan lelaki inisial ARP (Rio Dedra Persada Pakki)," kata Wakasat ResNarkoba Polrestabes Makassar, Kompol Indra Waspada Yudha merilis kasus itu, Senin (14/12/2020) siang.

Ria ditangkap di komplek Taman Gosyen Indah, Kecamatan Rappocini Makassar.

Dari penangkapan Rio, polisi mengamankan barang bukti 23 butir diduga inex atau pil ekstasi.

Dari hasil pemeriksaan dan interogasi terhadap Rio, polisi melakukan pengembangan.

Hasilnya, Gia pun ikut ditangkap.

"Pada tangga 6 Desember 2020 bertempat di pom bensin di Sudiang Kecamatan Biringkanaya.

Kami mengamankan seorang perempuan berinisial V (alias Gia) yang bersangkutan merupakan warga Kota Jakarta datang ke sini memang untuk membawa dan mengantar pesanan narkotika," ujarnya.

Akibat perbuatannya, Rio dan Gia pun kini mendekam di sel tahanan Narkoba Polrestabes Makassar. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Gia Model Asal Jakarta Ternyata Sudah 6 Kali Antar Ekstasi ke Makassar, Terancam 20 Tahun Penjara

Baca juga: Di Penjara, Habib Rizieq Berpesan pada Munarman soal Tewasnya 6 Anggota FPI: Bongkar sampai Akar!

Baca juga: Sedang Makan Malam Tetiba Jadi Gelap Ternyata Kakek Nenek Tertimbun Longsor di Tasikmalaya

Baca juga: Bocah 10 Tahun Tewas Tenggelam di Kedung Srumbung Sragen Saat Bermain dengan Teman

Baca juga: Perempuan Ini Viral gara-gara Foto KTP dengan Ekspresi Tertawa: Pas Difoto Kakak Ngajak Bercanda

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved