Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Hotline Public Service

Aturan Kepesertaan BPJS Kesehatan bagi Anak Usia 21 Tahun

Anak masih berstatus mahasiswa apakah tetap jadi tanggungan orangtua dalam kepesertaan BPJS Kesehatan.

Penulis: - | Editor: moh anhar
TRIBUN JATENG/BUDI SUSANTO
Pelayanan di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Kota Pekalongan. 

TRIBUNJATENG.COM - Halo selamat siang Tribun Jateng. Mohon tanyakan kepada BPJS atau BPJamsostek ya. Apakah ada aturan bahwa anak berusia 21 tahun ke atas harus mengurus kartu BPJS sendiri?
Jika anak tersebut masih mahasiswa apakah boleh tetap ikut BPJS orangtuanya dan bagaimana caranya?
Terimakasih dari Agustina

081261448881

Jawaban:
Program JKN-KIS mengcover peserta anak PPU berusia 21-25 tahun, dengan pensyaratan pengaktifan peserta dengan melampirkan SK terakhir, Leger Gaji terakhir, KK,KTP, surat keterangan masih kuliah melalui Pandawa (Pelayanan Administrasi Melalui WA) BPJS Kesehatan Cabang Semarang melalui 081229456210.
Salam sehat.

Humas BPJS Kesehatan 
Cabang Semarang

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved