Hotline Public Service
Aturan Kepesertaan BPJS Kesehatan bagi Anak Usia 21 Tahun
Anak masih berstatus mahasiswa apakah tetap jadi tanggungan orangtua dalam kepesertaan BPJS Kesehatan.
Penulis: - | Editor: moh anhar
TRIBUNJATENG.COM - Halo selamat siang Tribun Jateng. Mohon tanyakan kepada BPJS atau BPJamsostek ya. Apakah ada aturan bahwa anak berusia 21 tahun ke atas harus mengurus kartu BPJS sendiri?
Jika anak tersebut masih mahasiswa apakah boleh tetap ikut BPJS orangtuanya dan bagaimana caranya?
Terimakasih dari Agustina
081261448881
Jawaban:
Program JKN-KIS mengcover peserta anak PPU berusia 21-25 tahun, dengan pensyaratan pengaktifan peserta dengan melampirkan SK terakhir, Leger Gaji terakhir, KK,KTP, surat keterangan masih kuliah melalui Pandawa (Pelayanan Administrasi Melalui WA) BPJS Kesehatan Cabang Semarang melalui 081229456210.
Salam sehat.
Humas BPJS Kesehatan
Cabang Semarang
Berita Terkait