Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pilkada Sragen 2020

Hasil Rekapitulasi KPU, Yuni-Suroto Dinyatakan Menang Pilkada Sragen 2020 Raih 432.037 Suara

Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati - Suroto dinyatakan menang Pilkada Sragen.

Tribun Jateng/Mahfira Putri Maulani
Pasangan calon bupati dan wakil bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati-Suroto. 

TRIBUNJATENG.COM, SRAGEN – Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati - Suroto dinyatakan menang Pilkada Sragen.

Hal itu telah ditetapkan KPU Sragen ketika rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kabupaten, yang selesai Rabu (16/12/2020) sore.

Rapat pleno ini akhirnya berakhir setelah kurang lebih berlangsung selama tujuh setengah jam dengan dua kali skorsing waktu untuk istirahat, sholat dan makan.

Yuni-Suroto memperoleh suara sebanyak 432.037 dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 745.665 orang. Sementara kolom kosong sebanyak 106.472 orang.

"Hari ini rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan suara tingkat kabupaten.

Dengan hasil Paslon Yuni-Suroto memperoleh suara sebanyak," kata Minarso kepada Tribunjateng.com.

Sementara itu untuk total suara sah sebanyak 538.509 dan suara tidak sah sebanyak 13.352 surat suara.

Dari DPT tersebut setidaknya terdapat 1.166 pemilih disabilitas, namun yang menggunakan hak pilih tidak ada setengahnya yakni 417 pemilih.

Dalam penyelenggaraan Pilkada ini, KPU menggelontor 765.743 surat suara, sebanyak 413 surat suara dikembalikan oleh pemilih karena rusak atau keliru dicoblos.

Sementara itu, jumlah surat suara yang digunakan sebanyak 551.861 dan jumlah surat suara yang tidak digunakan atau tidak terpakai termasuk sisa surat suara cadangan sebanyak 213.469.

Minarso melanjutkan pelaksanaan rekapitulasi penghitungan suara disaksikan oleh saksi Paslon, serta diawasi oleh Bawaslu Kabupaten Sragen.

Dalam rapat rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan penjumlahan data-data dari seluruh kecamatan dalam formulir model D hasil kecamatan-KWK yang dituangkan dalam formulir model D hasil kabupaten/kota. (uti)  

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved