Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Kisah Remaja Digauli Ayah Kandung hingga Hamil, Dihajar Ibu karena Tak Ungkap Pelakunya

Nasib pilu menimpa remaja berusia 17 tahun berinisial DS (17) asal Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.

Editor: m nur huda
net
Ilustrasi pemerkosaan 

TRIBUNJATENG.COM - Nasib pilu menimpa remaja berusia 17 tahun berinisial DS (17) asal Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.

Beberapa kali DS menjadi korban pemerkosaan dan penganiayaan ayah kandungnya sendiri berinisial EM (43).

Atas pemerkosaan yang diterimanya, DS hamil lalu melahirkan seorang anak yang kini berusia 2 tahun.

Baca juga: Tolak Digilir Teman Suami Seusai Kalah Taruhan, Seorang Istri Disiram Cairan Asam

Baca juga: Viral Video Anak Jalanan Tendang & Dobrak Mobil karena Tak Diberi Uang, Kini Ditangkap Satpol PP

Baca juga: Hasil Liga Inggris Arsenal vs Southampton: Berakhir Tanpa Ada Pemenang

Baca juga: Hasil Liga Inggris Arsenal vs Southampton: Berakhir Tanpa Ada Pemenang

Saat sedang hamil tua, DS mengalami penganiayaan oleh sang ayah kandung.

Hal itu bertujuan agar janin dalam perut DS bisa digugurkan.

Dijelaskan Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Ikang Adi Putra, peristiwa nahas ini mulanya terjadi pada 2018 lalu.

Saat DS sendirian di rumah, EM datang dan memperkosanya.

"Korban sampai melahirkan seorang anak yang kini telah berusia dua tahun," ujar AKP Ikang dilansir dari Surya.co.id.

EM mengancam sang anak agar tak menceritakan hal apapun kepada keluarganya.

"Selama hamil (yang kedua) korban diurut dan dianiaya oleh ayahnya dengan tujuan kehamilan korban bisa gugur," sambung Ikang.

"Korban yang tak tahan, akhirnya melapor dan keduanya ditangkap," katanya melalui pesan singkat.

Kebiadaban EM terbongkar setelah DS melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian di Polres Banyuasin.

Saat itu, DS sudah tak tahan menjadi korban penyiksaan sang ayah kandung.

Namun saat itu, DS tak hanya melaporkan sang ayah, tapi ibunya juga.

Pasalnya, ibu DS ikut menganiaya sang anak yang sedang hamil tua tersebut.

Diceritakan Ikan, ibu DS marah melihat anaknya hamil lagi tanpa mengetahui siapa bapak dari anak tersebut.

Ia menganiaya DS sampai babak belur.

DS tak berani cerita siapa yang menghamilinya karena sang ayah selalu mengawasi dan mengancam akan dibunuh.

"Ibu DS yang sudah emosi, akhirnya menganiaya korban yang mengakibatkan beberapa luka memar di hampir sekujur tubuh," ujarnya.

Saat ini, kedua orangtua DS telah ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Banyuasin untuk diperiksa.

Kedua orangtua korban dijerat pasal 81 ayat (1) serta (3) dan pasal 80 ayat (1) Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman di atas lima tahun penjara.

"Pelakunya merupakan orangtua kandung korban," tutur AKP Ikang.

Diperkosa ayah kandung sejak usia 11 tahun

Peristiwa serupa terjadi di Aceh Besar.

Sungguh tega apa yang dilakukan seorang pria berusia 62 tahun.

Selama lima tahun, pria tua berinisial CA itu memperkosa anak kandungnya sendiri yang kini berusia 16 tahun.

Itu artinya, aksi tak senonoh CA telah dilakukan kepada anaknya sejak sang putri berusia 11 tahun.

Dikutip TribunnewsBogor.com dari SerambiNews.com, CA akhirnya berhasil ditangkap pihak kepolisian.

Personil Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh telah meringkus CA di Kecamatan Kutabaro, Aceh Besar.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto SH, melalui Kasat Reskrim AKP M Ryan Citra Yudha SIK, mengungkapkan bahwa pelaku CA merupakan ayah kandung korban.

Perbuatan bejat yang dilakukan CA terhadap anak kandungnya itu dilaporkan oleh abang kandung korban.

Sang putra lah yang melaporkan sendiri aksi bejat ayah kandungnya ke polisi.

Dari sanalah kasus pemerkosaan itu bermula terungkap.

Pelaporan ke Polisi Nomor LP.B/482/X/YAN.2.5/2020/SPKT tanggal 18 Oktober 2020, langsung ditindaklanjuti oleh personel Unit PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh.

Pelaporannya masuk 18 Oktober 2020, petugas kepolisian pun langsung melacak keberadaan tersangka CA.

Ayah bejat itu pun terdeteksi berada di salah satu gampong dalam Kecamatan Manggeng, Aceh Barat Daya (Abdya).

Penangkapan pelaku CA dipimpin Kanit PPA Satreskrim Polresta, Ipda Puti Rahmadiani, STrK bersama sejumlah personelnya.

Lalu dibantu Personel Polsek Manggeng, Polres Aceh Barat Daya, pada Sabtu (24/10/2020) di Gampong Lueng Baro, Kecamatan Manggeng, Abdya.

“Pengejaran pelaku CA dibantu oleh Personel Polsek Manggeng setelah kami memperoleh informasi pelaku melarikan diri ke Abdya menggunakan sepeda motor,” jelas Ryan.

Menurut pihak kepolisian, tragedi memilukan itu sudah menimpa korban sejak tahun 2015 hingga 2020 sebanyak empat kali.

Pada tahun 2015, dirincikan oleh AKP Ryan, pemerkosaan yang dilakukan CA terhadap putri kandungnya terjadi sebanyak dua kali.

Lalu berlanjut di tahun 2017 sebanyak satu kali serta tahun 2020 dilakukan satu kali oleh tersangka CA, ayah kandung korban (16).

Kini korban sudah berumur 16 tahun.

Kasat Reskrim AKP Ryan menjelaskan dalam setiap ingin melancarkan aksi bejatnya itu, pelaku CA selalu mengancam korban dengan sebilah pisau.

Selain diancam, tersangka CA juga membekap mulut anak kandungnya itu menggunakan bantal.

Kini, tersangka CA dijerat dengan Pasal 81 Ayat 1 dan Ayat 3 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 35 Tahun 2014 dan UU RI Tahun 2016 dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.

(TribunJakarta/Surya)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cerita Gadis di Banyuasin yang Diperkosa Ayah Kandung hingga Hamil Lalu Dianiaya Ibu

Baca juga: Hasil Liga Italia Juventus vs Atalanta, Cristiano Ronaldo Gagal Penalti hingga Tak Ada Peemenang

Baca juga: Hasil Liga Spanyol Barcelona vs Real Sociedad: Keangkeran Stadion Camp Nou Tetap terjaga

Baca juga: Hasil Liga Inggris Leicester vs Everton: Taklukan Tuan Rumah hingga Geser Chelsea

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved