Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Pas Membunuh Saya Tahu Dia Hamil, Pengakuan Si Sopir Bus

Pria 38 tahun itu diciduk petugas lantaran telah membunuh Hilda Hidayah (22), wanita yang tengah hamil 5 bulan.

TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Pelaku utama pembunuhan Hilda Hidayah, Hendra Supriyatna alias Indra (38) saat diamankan di Mapolsek Makasar, Jakarta Timur, Rabu (16/12/2020). (TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA) 

TRIBUNJATENG.COM -- Polisi berhasil menangkap Hendra Supriyatna alias Indra atas kasus pembunuhan.

Pria 38 tahun itu diciduk petugas lantaran telah membunuh Hilda Hidayah (22), wanita yang tengah hamil 5 bulan.

Pelaku membuang mayat Hilda di taman kota Tol Jagorawi, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur.

Baca juga: Wajah Mayor Eka Tentara Gadungan Ditangkap Anggota TNI Kodim 0715/Kendal Saat Pelaku Kondisi Mabuk

Baca juga: Tak Diambil Sejak Ayu Ting Ting Terkenal, Gaji PNS Abdul Rozak Menumpuk, Segini Jumlahnya

Baca juga: Bapaknya Jenderal yang Lagi Jadi Perhatian, Kenapa Farah Pilih Jadi Anggota DPR? Ini Kisahnya

Baca juga: Istri Menolak Diperkosa Teman-temannya, Pria Ini Malah Menyiksa dan Siram Pakai Air Keras

Sopir bus yang beralih profesi menjadi sopir ekspedisi baru berhasil diciduk setelah sempat menghilang lebih dari satu tahun.

Rupanya, pelaku merupakan suami siri korban.

Indra mengaku telah menghabisi nyawa istri sirinya itu dengan cara keji.

Padahal, ia tahu jika Hilda tengah hamil janin bayi hasil buah cinta mereka.

"Pas membunuh itu saya tahu dia sudah hamil.

Kalau selama tinggal ngontrak kadang saya pulang nemuin dia.

Karena kan saya juga sudah punya keluarga," ujar pelaku dikutip dari Tribun Jakarta.

Indra mengaku, dirinya membunuh Hilda pada tanggal 3 April 2019 lalu.

Kemudian, pelaku membuang jasad korban di taman kota Tol Jagorawi.

Jasad perempuan hamil itu ditemukan warga pada Minggu 7 April 2020.

"Sudah sekitar satu tahun berhubungan.

Awalnya enggak niat membunuh, tapi karena dia minta pertanggungjawaban (menikah secara hukum) saya kesal," kata Indra di Mapolsek Makasar, Jakarta Timur, Rabu (16/12/2020).

Selama berhubungan, pelaku dan korban mengaku tinggal serumah dalam sebuah kontrakan di kawasan Cikarang, Kabupaten Bekasi.

Indra mengatakan, jika dirinya sudah mempunyai istri dan anak sebelum menikah siri dengan korban.

"Pas membunuh itu saya tahu dia sudah hamil.

Kalau selama tinggal ngontrak kadang saya pulang nemuin dia.

Karena kan saya juga sudah punya keluarga," ujarnya.

Korban Masih Gadis

Hilda diketahui statusnya masih gadis alias belum menikah saat menjalin hubungan dengan pelaku yakni Hendra alias Indra.

Sementara itu, pelaku sendiri sudah memiliki istri dan anak.

"Pelaku awalnya berpacaran dengan korban.

Saat berpacaran si korban masih gadis, sementara pelaku sudah berkeluarga," kata Kapolsek Makasar Kompol Saiful Anwar.

Korban Minta Nikah Resmi

Pelaku melakukan aksi jahatnya dibantu oleh temannya sendiri.

Kapolsek Makasar Kompol Saiful Anwar menuturkan Indra membunuh lalu membuang jasad Hilda dibantu Muhammad Qhairul Fauzi alias Unyil (20).

Unyil yang ditangkap Tim Rajawali Polrestro Jakarta Timur pada Senin (14/12/2020) merupakan kernet saat Indra masih menjadi sopir bus Mayasari.

"Saat korban hamil lima bulan dia sudah meminta untuk disahkan pernikahannya, tapi pelaku menolak.

Sebelum kejadian korban dan pelaku sudah sering bertengkar karena masalah ini," tutur Saiful.

Dipukul Pakai Balok

Pertengkaran mencapai puncaknya pada 3 April 2019 lalu, Indra membunuh Hilda menggunakan balok kayu pengganjal pintu bus Mayasari yang dikemudikannya.

Saiful menuturkan taman kota Tol Jagorawi dipilih jadi lokasi pembuangan jasad karena lokasinya jauh dari permukiman warga dan sepi.

"Saat ditemukan korban tidak membawa identitas apa pun sehingga kita sempat kesulitan mengungkap kasus.

Setelah identitas korban terungkap pelaku berhasil kita tangkap," lanjut dia.

Indra dan Unyil kini sudah mendekam di sel tahanan Mapolsek Makasar, keduanya berhasil ditangkap setelah identitas Hilda terungkap pada Senin (14/12/2020).

Dari hasil pemeriksaan sementara keduanya dijerat pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)

Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Hamil 5 Bulan, Mamah Muda Tewas di Tangan Sopir Bus, Pelaku : Saya Tahu Dia Hamil

Baca juga: Mahfud MD Tanggapi Tudingan Ridwan Kamil: Pejabat Dipanggil Polisi Enggak Usah Panik

Baca juga: Dikenali Siwon Super Junior, Ivan Gunawan Girang Bukan Main: Aku DM loh Tadi

Baca juga: Video Viral 2 Turis Lakukan Aksi Tak Pantas di Pelabuhan Bali, Kini Diselidiki Polisi

Baca juga: Iis Dahlia Benarkan Devano Danendra Tak Mau Satu Acara dengannya

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved