Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Mahfud MD Tanggapi Tudingan Ridwan Kamil: Pejabat Dipanggil Polisi Enggak Usah Panik

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) merespons tudingan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menjawab pertanyaan saat wawancara khusus dengan Tribunnews.com di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Selasa (19/11/2019). 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Mahfud MD mengingatkan pejabat atau siapa pun supaya tidak panik ketika dimintai keterangan kepolisian.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) merespons tudingan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Ridwan Kamil menyebut kerumunan terkait kedatangan pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab berawal dari pernyataannya. 

Baca juga: Wajah Mayor Eka Tentara Gadungan Ditangkap Anggota TNI Kodim 0715/Kendal Saat Pelaku Kondisi Mabuk

Baca juga: Tak Diambil Sejak Ayu Ting Ting Terkenal, Gaji PNS Abdul Rozak Menumpuk, Segini Jumlahnya

Baca juga: Bapaknya Jenderal yang Lagi Jadi Perhatian, Kenapa Farah Pilih Jadi Anggota DPR? Ini Kisahnya

Baca juga: Istri Menolak Diperkosa Teman-temannya, Pria Ini Malah Menyiksa dan Siram Pakai Air Keras

"Pejabat atau siapa pun dipanggil polisi itu enggak usah panik, karena dipanggil itu ada bermacam-macam.

Satu, karena ingin diperiksa.

Dua, karena dimintai keterangan," ujar Mahfud selepas menghadiri agenda "Penyerahan Hasil Evaluasi dan Rekomendasi Kebijakan Kementerian/Lembaga di Bidang Kesatuan Bangsa" sebagaimana dikutip dari Kompas TV, Rabu (16/12/2020).

Mahfud mengatakan, Ridwan Kamil dipanggil polisi hanya untuk dimintai keterangan mengenai izin keramainan yang dilakukan Rizieq

Menurut dia, pemanggilan kepolisian dalam kasus ini juga tidak hanya dialami pria yang akrab disapa Emil itu, tetapi juga oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Bahkan, kata Mahfud, ada pihak yang menyebut Anies dapat dikenakan pidana akibat kerumunan Rizieq di Petamburan, Jakarta.

Pemanggilan ini justru sebagai upaya polisi untuk mengonstruksi rentetan permasalahan yang dipantik Rizieq.

"Saya yakin, seyakin-yakinnya, enggak akan ada masalah pidana terhadap Pak Anies, terhadap Pak Emil, cuma diminta ketarangan saja," kata Mahfud.

Ia juga mengatakan, kalau memang tidak memberikan izin atas acara Rizieq di wilayahnya, Emil terhindar dari pidana atas kasus ini.

Akan tetapi, ia meminta agar siapa pun tidak merasa bakal tersangkut pidana jika dimintai keterangan polisi

 
"Kalau dipanggil ya datang saja.

Saya juga enggak dipanggil minta diperiksa, dulu pas ketua MK," kata Mahfud.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved