Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Sragen

Terbukti Pungli, Mantan Kades Trobayan Sragen dan Suaminya Divonis 2 Tahun dan Denda Rp 100 Juta

PN Tipikor Semarang memvonis dua tahun penjara kepada Mantan Kades Trobayan, Kalijambe, Sragen, Suparmi dan suaminya.

Penulis: Mahfira Putri Maulani | Editor: sujarwo
Tribun Jateng/Mahfira Putri Maulani
Kades Trobayan, Kecamatan Kalijambe, Sragen, Suparmi ketika menjalani pemeriksaan di Kajari Sragen Agustus lalu. 

TRIBUNJATENG.COM, SRAGEN – Pengadilan Negeri (PN Tipikor) Semarang menjatuhkan sanksi dua tahun penjara kepada Mantan Kades Trobayan, Kecamatan Kalijambe, Sragen, Suparmi (50) dan suaminya, Suyadi (52).

Jatuhan sanksi tersebut atas perbuatan keduanya dalam kasus korupsi pungutan liar seleksi perangkat desa (Perdes) 2018 lalu. Tak hanya itu, pasangan suami istri itu juga dibebani denda sebesar Rp 100 juta.

Pasutri itu menerima uang sogokan Rp 515 juta yang dipungut dari empat calon perangkat desa dengan dalih menjamin lolos seleksi perangkat desa.

"Vonis masing-masing dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider dua bulan," kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sragen, Agung Riyadi saat dikonfirmasi Tribunjateng.com, Jumat (18/12/2020).

Agung menyampaikan dari uang suap Rp 515 juta itu, sebanyak 325 telah dikembalikan tersangka. Sisanya Rp 190 juga belum dikembalikan.

"Total suap Rp 515 juta. Sebanyak Rp 190 juta belum dikembalikan milik sekdes yang saat ini menjabat. Karena kedua terdakwa merasa sekdes itu sudah jadi sehingga tidak perlu dikembalikan," katanya.

Agung melanjutkan vonis tersebut dijatuhkan dalam sidang lanjutan yang digelar, secara daring atau online, Rabu 16 Desember 2020 lalu.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Semarang, Casmaya. Majelis hakim menyidangkan di PN Tipikor, kedua terdakwa di Lapas Sragen dan jaksa di Kejari Sragen.

Dalam sidang putusan, keduanya dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 11 UURI No 20/2001 tentang perubahan UU RI 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Agung mengatakan atas putusan hakim, kedua terdakwa menyatakan masih pikir-pikir untuk melakukan banding.

Begitu pula dengan jaksa juga menyatakan pikir-pikir mengingat vonis ini setengah tahun lebih ringan dari tuntutan Jaksa.

"Kamis masih akan menunggu 7 hari ke depan, apakah terdakwa akan menerima putusan atau menempuh upaya hukum lain yakni banding," kata dia.(*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved