Berita Regional
Pukul dan Tendang Polisi, Seorang Pemuda Peserta Aksi 1812 Ditangkap
Polda Kalbar menangkap seorang pemuda yang menyerang polisi saat pembubaran aksi 1812 di Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Jumat (18/12/2020).
TRIBUNJATENG.COM, PONTIANAK – Polda Kalbar menangkap seorang pemuda yang menyerang polisi saat pembubaran aksi 1812 di Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Jumat (18/12/2020).
Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Donny Charles Go mengatakan, dua polisi menjadi korban penganiayaan saat pembubaran aksi itu. Saat ini, kedua polisi tersebut dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara.
“Pelaku penganiayaan sudah diamankan Jatanras Polda Kalbar, selang beberapa jam setelah kejadian. Pelaku berinsial RDS (21) warga Tanjung Raya II," kata Donny dalam keterangan tertulis, Sabtu (19/12/2020).
Baca juga: Kasus Rizieq Shihab Diambilalih Bareskrim, FPI: Mudah-mudahan Bersih dari Kepentingan Jabatan
Baca juga: Kecelakaan Maut Bocah 4 Tahun Terlindas Pikap Saat Menyeberang Jalan
Baca juga: Deretan Harga HP Rp 5 Juta sampai Rp 6 Jutaan Bulan Desember 2020
Baca juga: Gara-gara 8 Remaja Prank Pocong, Sopir Lari & Truk Tergelincir Kecelakaan di Selokan
Donny menjelaskan awal mula penganiayaan yang dialami dua polisi saat membubarkan aksi 1812 di Kota Pontianak itu.
Awalnya, massa yang telah berkumpul membakar ban di perempatan Jalan Tanjungraya, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak. Tindakan itu membuat lalu lintas di sekitar lokasi terhambat.
“Karena aksi tersebut menyebabkan hambatan lalu lintas dan dapat menjadi sarana provokasi, maka petugas yang pada saat itu tidak jauh dari lokasi melakukan upaya pemadaman dan pembubaran massa," ujar Donny.
Saat memadamkan api, petugas mendapat pukulan dan tendangan dari peserta aksi.
Bahkan, kata Donny, Polisi juga dipukul memakai benda tumpul.
“Kondisi korban terdapat luka memar pada beberapa bagian tubuh,” tambah Donny.
Donny menegaskan, pelaku RDS ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar pada Jumat malam. Pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Polda Kalbar.
Menurut Donny, akibat perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP subsider 351 KUHP.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul " Pukul dan Tendang Polisi yang Bubarkan Aksi 1812, Seorang Pemuda Ditangkap"