Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Pukul dan Tendang Polisi, Seorang Pemuda Peserta Aksi 1812 Ditangkap

Polda Kalbar menangkap seorang pemuda yang menyerang polisi saat pembubaran aksi 1812 di Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Jumat (18/12/2020).

Editor: m nur huda
Istimewa
Polisi tangkap seorang pemuda yang menyerang anggota saat bubarkan aksi 1812 di Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), Jumat (18/12/2020). 

TRIBUNJATENG.COM, PONTIANAK – Polda Kalbar menangkap seorang pemuda yang menyerang polisi saat pembubaran aksi 1812 di Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Jumat (18/12/2020).

Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Donny Charles Go mengatakan, dua polisi menjadi korban penganiayaan saat pembubaran aksi itu. Saat ini, kedua polisi tersebut dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara.

“Pelaku penganiayaan sudah diamankan Jatanras Polda Kalbar, selang beberapa jam setelah kejadian. Pelaku berinsial RDS (21) warga Tanjung Raya II," kata Donny dalam keterangan tertulis, Sabtu (19/12/2020).

Baca juga: Kasus Rizieq Shihab Diambilalih Bareskrim, FPI: Mudah-mudahan Bersih dari Kepentingan Jabatan

Baca juga: Kecelakaan Maut Bocah 4 Tahun Terlindas Pikap Saat Menyeberang Jalan 

Baca juga: Deretan Harga HP Rp 5 Juta sampai Rp 6 Jutaan Bulan Desember 2020

Baca juga: Gara-gara 8 Remaja Prank Pocong, Sopir Lari & Truk Tergelincir Kecelakaan di Selokan

Donny menjelaskan awal mula penganiayaan yang dialami dua polisi saat membubarkan aksi 1812 di Kota Pontianak itu.

Awalnya, massa yang telah berkumpul membakar ban di perempatan Jalan Tanjungraya, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak. Tindakan itu membuat lalu lintas di sekitar lokasi terhambat.

“Karena aksi tersebut menyebabkan hambatan lalu lintas dan dapat menjadi sarana provokasi, maka petugas yang pada saat itu tidak jauh dari lokasi melakukan upaya pemadaman dan pembubaran massa," ujar Donny.

Saat memadamkan api, petugas mendapat pukulan dan tendangan dari peserta aksi.

Bahkan, kata Donny, Polisi juga dipukul memakai benda tumpul.

“Kondisi korban terdapat luka memar pada beberapa bagian tubuh,” tambah Donny.

Donny menegaskan, pelaku RDS ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar pada Jumat malam. Pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Polda Kalbar. 

Menurut Donny, akibat perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP subsider 351 KUHP.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul " Pukul dan Tendang Polisi yang Bubarkan Aksi 1812, Seorang Pemuda Ditangkap"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved