Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Penanganan Corona

Wisatawan Masuk Kota Solo Tak Akan Dicegat Periksa Rapid Test Antigen

Tidak akan menerapkan kebijakan pemeriksaan check point untuk memeriksa surat keterangan negatif rapid test antigen milik wisatawan.

Editor: m nur huda
Abdi dalem berjalan di sekitar Kori Kamandungan Lor, pintu utama Keraton Solo sebelum peringatan naik tahta PB XIII dimulai, Kamis (12/4/2018) pagi. TRIBUNSOLO.COM/CHRYSNHA PRADIPHA 

TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo wajibkan para pendatang yang akan masuk ke Jawa Tengah pada masa libur akhir tahun untuk mengantongi hasil negatif Covid-19 berdasarkan rapid test antigen.

Merespons hal tersebut, Pemerintah Kota (Solo) akan mengikuti imbauan tersebut dan mewajibkan para wisatawan yang masuk ke kota Solo memiliki hasil negatif Covid-19 berdasarkan rapid test antigen.

Namun terkait penerapannya, Kepala Dinas Pariwisata Kota Solo Hasta Gunawan mengungkapkan tidak akan menerapkan kebijakan pemeriksaan check point untuk memeriksa surat keterangan negatif rapid test antigen milik wisatawan.

“Tidak akan dilakukan pencegatan di bandara, stasiun, maupun ruas-ruas jalan. Adanya hanya pengamanan, pemantauan. Hasil putusannya seperti itu,” kata Hasta ketika dihubungi Kompas.com, Sabtu (19/12/2020).

Menurut dia, tak mungkin mencegat wisatawan di jalan untuk tes PCR karena arus lalu-lintas harus lancar.

Oleh karena itu, metode pencegatan atau check point tidak bisa dilakukan.

Pemantauan berbasis pelanggaran, apa itu?

Pemantauan yang dimaksud Hasta adalah terkait pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi di sekitar kota Solo.

Nantinya, Pemkot Solo dan pihak kepolisian akan menurunkan petugas ke lapangan untuk melakukan pemantauan.

Tim kepolisian akan ditempatkan di beberapa posko di sekitar kota Solo dan ada pula yang ditugaskan berpatroli keliling kota Solo.

Petugas patroli akan mengunjungi tempat-tempat wisata dan restoran.

Mereka akan memantau pelanggaran, seperti tidak memakai masker dan berkumpul lebih dari lima orang.

Jika ditemukan pelanggaran seperti itu, maka akan dilakukan tindakan medis yakni tes PCR atau rapid test antigen.

Jika para pelanggar tersebut ternyata sudah mengantongi surat bukti negatif Covid-19 berupa swab test PCR atau rapid test antigen sebelumnya, maka hanya akan dikenakan sanksi.

Namun jika mereka belum memiliki surat bukti tersebut, maka akan diberlakukan tes langsung oleh Pemkot Solo yang biayanya ditanggung oleh pemerintah.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved