Penanganan Corona
Mau Piknik Ke Yogyakarta Akhir Tahun? Ini Aturan Protokol Kesehatan yang Wajib Dipenuhi
Yakni kewajiban masyarakat untuk melengkapi diri dengan surat keterangan rapid test antigen. Kebijakan ini pun berlaku ke Yogyakarta
TRIBUNJATENG.COM, YOGYA - Untuk mencegah penularan virus corona pada masa liburan natal dan tahun baru 2020, pemerintah pusat memberlakukan kebijakan baru bagi para pelaku perjalanan terkait protokol kesehatan.
Yakni kewajiban masyarakat untuk melengkapi diri dengan surat keterangan rapid test antigen.
Kebijakan ini pun berlaku bagi para pelaku perjalanan dan wisatawan yang hendak masuk ke wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Hal itu ditegaskan Gubernur DIY, Sri Sultan HB X pada Jumat, 18 Desember 2020 kemarin.
Baca juga: Dugaan Penyebab Kecelakaan di Tol Solo-Ngawi Sragen, Terjadi Aquaplaning Saat Lewati Genangan
Baca juga: Detik-detik Kecelakaan Maut di Jalan Tol Solo-Ngawi Sragen hingga Warga Kesulitan Padamkan Api
Baca juga: Suharso Monoarfa Terpilih Jadi Ketua Umum di Muktamar PPP 2020: Kita Harus Punya Influencer
Baca juga: Hasil Liga Italia Parma vs Juventus, Cristiano Ronaldo Cs Sukses Curi 3 Poin
"Karena itu aturan pemerintah, maka bagi mereka yang melaksanakan perjalanan di bulan Desember ini, wajib untuk rapid (antigen). Jadi mau ndak mau harus dilaksanakan. Itu berlaku nasional," katanya di gedung Pracimasana, Kompeks Kepatihan Yogyakarta.
Menurut Sri Sultan HB X, instruksi tersebut berlaku sejalan dengan arahan pemerintah pusat.
Seperti diketahui, pemerintah pusat memang menyatakan bahwa untuk pelaku perjalanan wajib menyertakan surat kesehatan berupa rapid test antigen, per tanggal 18 Desember 2020.
Aturan tersebut, imbuh Sri Sultan HB X, wajib dipatuhi oleh masyarakat yang hendak berkunjung ke
Yogyakarta.
Begitu pula sebaliknya, bagi warga Yogyakarta yang hendak bepergian ke luar daerah, menurut Sri Sultan juga wajib menjalani rapid test antigen.
Meski begitu tidak ada surat edaran (SE) yang akan diterbitkan oleh pemerintah DIY untuk memperkuat aturan tersebut.
Pasalnya, aturan itu sudah berlaku secara nasional dan merupakan instruksi langsung pemerintah
pusat.
"Itu sudah otomatis, pemerintah pusat sudah seperti itu ya kami hanya memberitahukan saja," tegas Sultan.
Tak Ada Penyekatan di Perbatasan
Ditanya terkait pengecekan kelengkapan hasil rapid test antigen bagi pelaku perjalanan via darat
yang menggunakan kendaraan pribadi, Sri Sultan HB X mengatakan pihaknya tidak akan melakukan
hal tersebut di perbatasan masuk wilayah DIY.
"Ndak usah kami lakukan. (Kelengkapan)Sudah diskrining di Jawa Tengah terlebih dahulu. Pengalaman dulu seperti itu, sebelum disetop, sudah disetop dulu di Jawa Tengah," ungkapnya.