Pilkada Sragen
Pasien RSUD dr Soehadi Prijonegoro Tak Terlayani Hak Suara, Bawaslu: Tidak Termasuk Unsur Pidana
Dugaan pelanggaran dengan sengaja hilangkan hak suara pasien saat Pilkada tak masuk dalam unsur pidana.
Penulis: Mahfira Putri Maulani | Editor: sujarwo
TRIBUNJATENG.COM, SRAGEN – Dugaan pelanggaran dengan sengaja menghilangkan hak suara pasien di RSUD dr Soehadi Prijonegoro Sragen ketika Pilkada tidak masuk dalam unsur pidana.
Dugaan tersebut awalnya masuk dalam pasal 178 UU 1/2105 tentang dengan sengaja menghilangkan hak memilih dan PKPU 6 Tahun 2020 tentang pelayanan hak pilih bagi pasien dimulai pukul 12.00 hingga selesai.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggan Bawaslu Sragen, Widodo kepada wartawan mengatakan kasus tersebut lebih berpotensi ke unsur administrasi dan kode etik, karena melalaikan.
"Unsur dengan sengaja sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 178, UU 1/2015 tidak terpenuhi. Sebab petugas KPPS sudah melakukan tupoksinya. Sebagimana yang telah diterima pada waktu bimtek," katanya, Senin (21/12/2020).
Widodo melanjutkan berpotensi di unsur administrasi dan kode etik akan melibatkan Ketua KPPS, hingga jajaran Bawaslu yakni Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS).
"Lebih ke sanksi administrasi dan kode etik, termasuk dari jajaran kami karena turut mendampingi. Tapi perlu dibahas dalam pleno dan pleno belum dilakukan sehingga belum bisa memutuskan," lanjut dia.
Dalam dugaan ini, setidaknya ada sejumlah terlapor yakni lima Ketua KPPS, lima PTPS 2,3,5,7 dan 8, pihak pengawas desa, Ketua PPS, pihak rumah sakit, Ketua KPU hingga panwascam Sragen.
Hasil klarifikasi di RSUD Sragen setidaknya ada 105 pasien yang harus dilayani oleh enam TPS penyangga di sekitar rumah sakit yakni, TPS 2, 3, 5, 6, 7 dan 8 namun hanya TPS 3 dan 6 yang datang.
Widodo mengatakan TPS 6 hanya ada satu pasien yang mempunyai form A4 (daftar pemilih pindahan) sedangkan TPS 3
A4 terdapat 15 pasien dan baru terfasilitasi empat pasien.
"Hasil klarifikasi, pertama TPS-TPS itu masih melayani pemilih yang ada di dalam DPT sampai pukul 13.00. Kedua sampai dengan pukul 13 TPS 3 memang hanya bisa melayani empat pemilih dan hanya membawa lima surat suara," terangnya.
Artinya hanya ada lima pasien yang mendapatkan hak pilih, sedangkan sebanyak 101 pasien yang tidak bisa dilayani atau tidak bisa menggunakan hak pilih.
Usai dilakukan pengumpulan data-data, hasil tersebut di Plenokan oleh Bawaslu Sragen sebagai temuan. Kemudian temuan tersebut dibahas dalam rapat Gakkumdu dan dinyatakan telah memenuhi syarat formil dan materil.
Hasil klarifikasi ke beberapa pihak tersebut menyatakan bahwa teman-teman KPPS mengetahui pelayanan kepada pemilih di rumah sakit dilakukan sampai pukul 13.00.
Sedangkan menurut PKPU 6 Tahun 2020 Pasal 72 ayat 3 huruf a "pelayanan penggunaan hak pilih bagi pasien dilaksanakan mulai pukul 12.00 waktu setempat sampai dengan selesai.
Padahal sebenarnya petugas KPPS melayani sampai dengan selesai. Dalam hal ini tidak disebutkan waktu, sehingga seharusnya pasien di RS dilayani sampai dengan semua menggunakan hak pilih. (*)