Sabtu, 11 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Penumpang Kereta Api Jarak Jauh Wajib Bawa Hasil Tes Antigen 3 Hari Sebelum Tanggal Keberangkatan

PT Kereta Api Indonesia Indonesia berlakukan penumpang kereta untuk menunjukkan hasil tes swab antigen negatif.

TRIBUN JATENG/DHIAN ADI PUTRANTO
Calon penumpang tengah mengantri membeli tiket perjalanan kereta api luar biasa (KLB) di Stasiun Tawang Semarang 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - PT Kereta Api Indonesia Indonesia berlakukan penumpang kereta untuk menunjukkan hasil tes  swab antigen negatif.

EVP Corporate Secretary KAI Dadan Rudiansyah mengatakan ketentuan rapid tes antigen mulai diberlakukan 22 Desember 2020 sampai dengan 8 Januari 2021.

Aturan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No 3 Th 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19 dan Surat Edaran Kemenhub No 23 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian Selama Masa Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.

"KAI mematuhi seluruh aturan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 melalui moda transportasi kereta api,"ujar dia,Senin (21/12/2020).

Lanjutnya, pelanggan KA Jarak Jauh di Pulau Jawa diharuskan  menunjukkan surat keterangan hasil Rapid Test Antigen negatif Covid-19 yang berlaku selambat-lambatnya 3 hari sebelum tanggal keberangkatan (H-3). 

Sementara untuk perjalanan KA Jarak Jauh di Pulau Sumatera, pelanggan diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil Rapid Test Antibodi Non Reaktif atau Tes PCR Negatif Covid-19 yang berlaku selambat-lambatnya 14 hari sebelum tanggal keberangkatan.

"Adapun syarat-syarat tersebut tidak diwajibkan untuk pelanggan KA Jarak Jauh dengan usia dibawah 12 Tahun,"jelasnya.

Tidak hanya itu, setiap pelanggan KA Jarak Jauh harus dalam kondisi sehat tidak menderita flu, pilek, batuk, maupun demam.

Kemudian memakai masker dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.

"Selama dalam perjalanan, pelanggan diharuskan menggunakan Face Shield dan diimbau menggunakan pakaian lengan panjang," tuturnya.

Harga Tes Antigen Rp 105 Ribu

Dadan menambahkan sebagai peningkatan pelayanan KAI kepada para calon pelanggan, mulai Senin 21 Desember 2020, menyediakan layanan Rapid Test Antigen di stasiun dengan harga Rp105 ribu.

"Layanan ini tersedia melalui Sinergi BUMN dengan Rajawali Nusantara Indonesia Grup," tuturnya .

Pada tahap awal, kata dia, layanan tersebut tersedia di Stasiun Gambir, Pasar Senen, Kiaracondong, Cirebon Prujakan, Tegal, Semarang Tawang, Yogyakarta,  Surabaya Gubeng, dan Surabaya Pasar Turi.

Pihaknya menghimbau masyakarat yang ingin menggunakan layanan Rapid Test Antigen di Stasiun, dapat dilakukan sehari sebelumnya.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved