Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Solo

40an Orang Bersenjata Pemukul dan Sajam Geruduk BPR di Jalan Veteran Solo Sambil Teriakkan Takbir

Sebuah BPR di Jalan Veteran Solo digeruduk puluhan orang dengan meneriakkan takbir, Selasa (22/12/2020) pagi.

Penulis: Muhammad Sholekan | Editor: muh radlis

TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Sebuah BPR di Jalan Veteran Solo digeruduk puluhan orang dengan meneriakkan takbir, Selasa (22/12/2020) pagi.

Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyampaikan, pihaknya mendapatkan informasi dari kantor BPR wilayah Kecamatan Serengan didatangi oleh sekelompok orang.

"Sekira 40 orang yang melakukan ancaman intimidasi kepada baik kepada petugas BPR maupun kepada petugas keamanan.

Baca juga: Ini Alasan 3 Peserta Indonesian Idol 2021 Prada, Rizky dan Lorenzo Mengundurkan Diri

Baca juga: Ini 7 Kontestan Indonesian Idol yang Tampil Showcase Malam Ini, 3 Peserta Mengundurkan Diri

Baca juga: Kaesang Pangarep Bocorkan Chat Gibran Minta Ditransfer Rp 35 Ribu: Saldomu Ki Piro

Baca juga: Hendi Digadang Jadi Calon Potensial Pilgub DKI Jakarta

Mereka mendapatkan ancaman fisik maupun psikis," ucap Ade ketika di lokasi kejadian.

Mendapat informasi, lanjut Ade, tim Polresta Solo dibackup Satbrimopda bergerak ke tempat kejadian perkara (TKP).

"Kita amankan sekitar 25-30 orang berikut barang bukti.

Yang berhasil kita dapatkan di TKP yaitu berupa alat pemukul, senjata tajam, termasuk penggunaan ranmor yang tidak sesuai dengan spesifikasi dalam dokumen kendaraan," jelasnya.

Kapolresta mengungkapkan, pihaknya saat ini akan mendalami penggerak dalam aksi massa ini.

"Kita tidak memberikan ruang sedikit pun praktik-praktik premanisme, kekerasan di Kota Solo ini," ucapnya.

Menurtunya, pihak kepolisian Polresta Solo akan menindak tegas bagi siapapun yang berani mencoba-coba melakukan praktik premanisme di kota bengawan. 

"Kita bawa ke Mapolresta Surakarta.

Kita dalami dalam tahap sidik dan lidik," ucapnya.

Ade menyampaikan, untuk latar belakang, pihaknya akan mendalami kembali.

"Namun, yang jelas aksi-aksi premanisme, pengerahan massa dan intimidasi itu tidak dibenarkan.

Apalagi sampai membawa massa dilengkapi dengan pemukul, senjata tajam itu tidak dibenarkan.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved