Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pilkada 2020

MK Sudah Terima 87 Permohonan Gugatan Pilkada 2020, Terbanyak Terkait Pilbup 

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima 87 permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada 2020.

Editor: m nur huda
Antara Foto/Hafidz Mubarak A
ILUSTRASI Gedung Mahkamah Konstitusi 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima 87 permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada 2020.

Jumlah itu melonjak hampir dua kali lipat lebih dibanding pada Jumat (18/12/2020) sore.

Ketika itu, MK baru menerima sekitar 40 permohonan PHPU.

"(Sekarang) sudah 87 (permohonan)," ujar Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri MK Fajar Laksono saat dikonfirmasi Tribun, Senin (21/12/2020).

Baca juga: Istana Kabarkan Pemanggilan Calon Menteri Diperkirakan Mulai Hari Ini, Jumlah Masih Digodok

Baca juga: Lesti Syok Masuk Peringkat 5 Wanita Tercantik di Dunia, Berikut Metode Penetapan Top Beauty World

Baca juga: Virus Corona Jenis Baru dari Inggris Sudah Sampai Australia, Puluhan Penerbangan Dibatalkan

Baca juga: Kumpulan Ucapan Selamat Hari Ibu 22 Desember 2020 & Kata Mutiara yang Menginspirasi

Fajar menerangkan, dari jumlah permohonan itu paling banyak terkait pemilihan bupati yakni sebanyak 77 permohonan PHPU, sementara pemilihan wali kota terdapat sembilan permohonan.

Sementara untuk Pilgub yakni pilkada Bengkulu pasangan calon nomor urut 3 Agusrin Maryono dan Imron Rosyadi.

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bersiap menghadapi sengketa hasil Pilkada 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK). Serangkaian rapat koordinasi dan bimbingan teknis telah dilakukan KPU.

Rapat koordinasi yang dilangsungkan dua bagian. Yaitu koordinasi internal bersama KPU daerah yang menyelenggarakan Pilkada, serta koordinasi eksternal antara KPU dengan MK.

"KPU telah melakukan serangkaian rapat koordinasi (rakor) dan bimbingan teknis (bintek) dalam persiapan menghadapi Perselisihan Hasil Pemilu/Pilkada (PHPU) di MK," kata Komisioner KPU RI Hasyim Asyari.

Adapun bimbingan teknis juga dilangsungkan dalam dua bagian, yakni internal antar KPU RI dengan KPU daerah, dan eksternal melibatkan MK dengan KPU daerah sebagai pesertanya.

Terdapat tiga materi yang dibahas dalam rakor maupun bimtek.

Meliputi hukum acara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK, strategi advokasi dalam PHPU di MK, serta metode persidangan dan pembuktian secara daring dan luring (luar jaringan).

Nantinya KPU RI menjadi koordinator penyiapan jawaban dan penyerahan alat bukti ke MK, dengan tujuan supaya prosesnya berjalan satu pintu.

Sementara soal advokat atau kuasa hukum, akan disiapkan oleh masing - masing KPU daerah yang menyelenggarakan Pilkada.

"Dalam menghadapi PHPU di MK, KPU akan mengkoordinasikan dalam penyiapan jawaban dan penyerahan alat bukti ke MK, supaya dapat berjalan satu pintu dan dapat dikendalikan oleh KPU Pusat," ujarnya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved