Berita Regional
Pegawai Puskesmas Jadi Tersangka Pembuatan Surat Hasil Rapid Test Palsu, Dijual Cuma Rp 100 Ribu
Polisi menetapkan petugas puskesmas sebagai tersangka pembuatan surat rapid test palsu. Dia beraksi dengan 2 rekan lain.
Polisi menetapkan petugas puskesmas sebagai tersangka pembuatan surat rapid test palsu. Dia beraksi dengan 2 rekan lain.
TRIBUNJATENG.COM, SURABAYA - Penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menangkap 3 orang terduga pelaku pemalsuan surat hasil rapid test yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Barang bukti uang hasil pemalsuan surat rapid test juga diamankan sejumlah Rp 5.700.000.
"Hasil penjualan surat rapid test palsu yang kami amankan hanya 5,7 juta, sisanya sudah dipakai oleh tersangka," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum, dikonfirmasi Selasa (22/12/2020).
Baca juga: Tempat Parkir Sepeda Motor Akan Ada di Lantai Dua Pasar Kota Sragen Sukowati
Baca juga: Ini Tanda-tanda Nomor WA WhatsApp Sedang Diblokir
Baca juga: Tak Terima Suaminya Dinyatakan Meninggal karena Covid-19, Ayom Gugat RS Dadi Keluarga Rp 5 Miliar
Baca juga: Polisi Mau Razia Narkoba, Malah Pergoki Ibu dan Anak Hendak Berhubungan Intim, Berikut Kronologinya
Sejak beroperasi September 2020 lalu, para tersangka mengaku sudah menjual ratusan surat rapid test palsu kepada calon penumpang kapal laut.
"Surat rapid test palsu dijual ke penumpang kapal laut tujuan Ambon, Maluku, Kalimantan, Sulawesi dan Papua," terangnya.
Keterlibatan sejumlah pihak sedang didalami oleh polisi, selain pihak penyedia jasa layanan kesehatan, perusahaan kapal laut hingga perusahaan biro perjalanan.
Polisi menemukan formulir asli yang dikeluarkan pusat kesehatan di pelabuhan sebagai syarat membeli tiket.
"Formulir itu dikeluarkan jika calon penumpang sudah memiliki surat hasil rapid test," kata Ganis.
Seperti diberitakan, praktik pemalsuan surat hasil rapid test dibongkar di Surabaya.
Dengan membayar Rp 100.000, calon penumpang kapal laut bisa mendapatkan surat keterangan rapid test dengan hasil non reaktif tanpa melakukan menjalani prosedur rapid test pada umumnya.
Praktik tersebut dilakukan komplotan yang beroperasi di sekitar Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Tiga anggota komplotan sudah ditangkap oleh jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Ketiganya adalah MR (55), BS (35), dan SH (46).
Masing-masing tugas anggota komplotan, kata Ganis, MR sebagai pemilik agen travel, BS sebagai calo, dan SH salah satu pegawai Puskesmas yang berada di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak.