Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Perjalananan

Penumpang Kereta Api Jarak Jauh Masuk Yogya Wajib Tunjukan Hasil Rapid Test Antigen Negatif

Penumpang Kereta Api (KA) Jarak Jauh diwajibkan menunjukkan hasil Rapid Test Antigen yang negatif sebagai syarat untuk naik kereta api.

Editor: m nur huda
TRIBUNJATENG.COM/WAHYU SULISTYAWAN
ILUSTRASI kereta api 

TRIBUNJATENG.COM - Penumpang Kereta Api (KA) Jarak Jauh diwajibkan menunjukkan hasil Rapid Test Antigen yang negatif sebagai syarat untuk naik kereta api.

Kebijakan itu mulai diterapkan Mulai 22 Desember 2020 - 8 Januari 2021.

Manajer Humas Daop 6, Supriyanto mengatakan perjalanan kereta api di tahun ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.

Baca juga: India Juga Hentikan Penerbangan dari Inggris Menyusul Virus Corona Jenis Baru

Baca juga: Kumpulan Ucapan Selamat Hari Ibu 22 Desember 2020 & Kata Mutiara yang Menginspirasi

Baca juga: Virus Corona Jenis Baru dari Inggris Sudah Sampai Australia, Puluhan Penerbangan Dibatalkan

Baca juga: Hasil Liga Inggris Chelsea vs West Ham United, The Blues Menang 3-0 di Kandang & Naik Peringkat

Penyebabnya adalaj masih ada beberapa kereta api yang belum beroperasi.

Namun karena pandemi PT KAI tetap mematuhi aturan yang ditetapkan pemerintah, yakni tetang penerapan protokol kesehatan (prokes) bagi pelanggan KAI salah satunya menunjukan rapid test antigen mulai 22 Desember 2020.

"Pemerintah sudah mengeluarkan aturan baru, terkait dengan syarat orang bepergian naik kerata api."

"Syarat utama selain tiket adalah penumpang wajib menunjukan hasil rapid test antigen dengan posisi non reaktif," ujarnya saat ditemui Senin (21/12).

Aturan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No 3 Th 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19 dan Surat Edaran Kemenhub No 23 Th 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian Selama Masa Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.

"Hasil rapid test antigen berlaku selama 3x24 jam. Namun swab PCR masih dapat digunakan dengan masa berlaku 14 hari," imbuhnya.

Dari apa yang ia ketahui, hasil dari rapid test antigen dapat langsung diketahui setelah 20-30 menit.

Maka dari itu, ia mengimbau kepada calon penumpang agar dapat melakukan pemeriksaan h-1 keberangkatan.

"Jangan terlalu mepet dengan jadwal perjalan kereta api agar tidak sampai ketinggalan kereta. Untuk rapid tes antigen sudah bisa dilayani di stasiun tugu yogyakarta," paparnya.

Ia pun mengimbau agar masyarakat menaati aturan tersebut.

Dan tidak melakukan perbuatan curang seperti menggunakan calo.

Meski demikian, sejauh ini belum ditemukannya adanya calo di stasiun Tugu Yogyakarta maupun Lempuyangan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved