Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Penanganan Corona

Satgas Covid-19 Menyatakan Hasil Rapid Test Antigen Hanya Berlaku 3 Hari

Aturan terbaru yang diterbitkan Satgas Covid-19 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 menyatakan, ha

Editor: m nur huda
IST
Ilustrasi warga di Kabupaten Tegal sedang melakukan rapid test antigen belum lama ini. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Aturan terbaru yang diterbitkan Satgas Covid-19 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 menyatakan, hasil rapid test antigen hanya berlaku untuk tiga hari.

Sementara masa kadaluarsa hasil tes usap atau swab dengan metode PCR diturunkan menjadi tujuh hari dari sebelumnya 14 hari.

Pengetatan peraturan itu dilakukan sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid-19 di masyarakat.

Baca juga: Penumpang Kereta Api Jarak Jauh Masuk Yogya Wajib Tunjukan Hasil Rapid Test Antigen Negatif

Baca juga: Kumpulan Ucapan Selamat Hari Ibu 22 Desember 2020 & Kata Mutiara yang Menginspirasi

Baca juga: India Juga Hentikan Penerbangan dari Inggris Menyusul Virus Corona Jenis Baru

Baca juga: Virus Corona Jenis Baru dari Inggris Sudah Sampai Australia, Puluhan Penerbangan Dibatalkan

"Untuk perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa (antar Provinsi/Kab/Kota), pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara dan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan," demikian bunyi aturan itu.

Anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes swab maupun rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.

n untuk melakukan tes diagnostik PCR dan isolasi mandiri sembari menunggu hasil pemeriksaan.

Di antara gejala Covid-19 adalah mengalami demam, batuk, nyeri tenggorokan, nyeri dada, hingga kesulitan bernapas.

Ketentuan membawa hasil rapid test antigen mulai berlaku sejak 19 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021, berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan Satgas Covid-19.

Sedangkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan, yang mengatur hal serupa, baru memberlakukan kewajiban tes antigen untuk pelaku perjalanan pada periode 22 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Bandara Soekarno-Hatta Darmawali Handoko mengatakan akan mengikuti peraturan dari Kementerian Perhubungan.

Dengan kata lain, calon penumpang pesawat baru diwajibkan membawa hasil negatif tes antigen pada Selasa, 22 Desember 2020.

Sebelum itu, penumpang diperbolehkan untuk menunjukkan hasil negatif rapid test antibodi.

Tes antigen dinilai lebih akurat ketimbang tes antibodi karena mengambil sampel lendir dari dalam hidung dan atau tenggorokan.

Sedangkan pada tes antibodi, yang diperiksa adalah antibodi dalam darah.

Antibodi akan terbentuk bila terpapar benda asing, dalam kasus ini virus corona.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved