Berita Semarang
Sidang Kericuhan Demo Omnibus Law di Kantor Gubernur Jateng, 4 Mahasiswa Dijerat Pasal Berlapis
Empat mahasiswa peserta demo Omnibus Law mulai disidangkan atas kasus perusakan fasilitas umum.
Penulis: m zaenal arifin | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Empat mahasiswa peserta demo Omnibus Law mulai disidangkan atas kasus perusakan fasilitas umum.
Sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Selasa (22/12/2020).
Keempat mahasiswa itu yakni Izra Rayyan Fawaidz, Nur Achya Afifudin, Igo Adri Hernandi dan Mukhammad Akhru Muflikhun.
Berkas perkara keempatnya dipisah menjadi dua berkas.
Keempatnya disidangkan atas demo menolak pengesahan Omnibus Law di depan kantor Gubernur Jawa Tengah yang berakhir ricuh, beberapa waktu lalu.
Dalam dakwaan yang dibacakan secara virtual, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jawa Tengah, Supinto Priyono menjerat para terdakwa dengan pasal berlapis.
"Yaitu melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP; Pasal 406 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; Pasal 212 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; dan Pasal 216 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ucap Supinto, membacakan dakwaan.
Diceritakannya, kasus bermula saat terjadi unjuk rasa besar-besaran di depan DPRD Jateng pada 7 Oktober 2020 lalu. Dalam aksi itu, para terdakwa dinilai menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang.
Awalnya aksi berlangsung aman. Pada siang hari, masa mulai mendorong-dorong pintu gerbang utama kantor Gubernuran. Sekitar pukul 15.00 beberapa pendemo mulai memecahkan pot bunga dan melemparkan pecahan-pecahan pot bunga tersebut.
"Terdakwa ikut melemparkan batu pecahan pot ke arah polisi," paparnya.
Terdakwa Izra dan Afifudin disebut melemparkan batu berulangkali. Hingga membuat anggota kepolisian mengalami luka di pelipis kiri. Pelemparan batu juga merusak mobil operasional DPRD Jateng.
Lemparan batu terdakwa Igo dan Akhru disebut mengenai lampu logo Jawa Tengah dan kaca belakang mobil dinas milik DPRD Jawa Tengah yang sedang terparkir.
"Beberapa lampu taman juga rusak akibat kejadian tersebut," tambahnya.
Atas dakwaan yang dibacakan JPU, perwakilan penasehat hukum terdakwa, Listiyani menyatakan keberatan atas dakwaan JPU. Nota keberatan (eksepsi) akan disampaikan pada sidang selanjutnya.
"Semua terdakwa akan mengajukan eksepsi, Yang Mulia," katanya.
Dalam sidang tersebut, keempat terdakwa hadir dalam persidangan dengan didampingi tim penasehat hukum. Selain para terdakwa, puluhan mahasiswa dari beberapa perguruan tinggi di Kota Semarang juga hadir di PN Semarang. (Nal)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/sidang-demo-omnibus-law-pn-semarang.jpg)