Berita Nasional
Heboh Reshuffle Kabinet, Berapa Sebenarnya Gaji Sandiaga Uno hingga Risma Sebagai Menteri? Yuk Simak
Menteri negara juga mendapatkan fasilitas lain berupa dana operasional menteri yang melekat karena jabatannya
Heboh Reshuffle Kabinet, Berapa Sebenarnya Gaji Sandiaga Uno hingga Risma Sebagai Menteri? Yuk Simak
TRIBUNJATENG.COM - Presiden Joko Widodo memperkenalkan enam orang baru di kabinet Indonesia Maju pada hari ini, Selasa (22/12/2020).
Pertama, Tri Rismaharini yang ditunjuk sebagai Menteri Sosial menggantikan Juliari Batubara.
Ia meninggalkan jabatan sebelumnya sebagai wali kota Surabaya.
Kedua, Yaqut Cholil Qoumas, Ketua Umum GP Ansor yang menggantikan Fachrul Razi sebagai Menteri Agama.
Ketiga, Sandiaga Uno yang ditunjuk sebagai Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Ia menggantikan posisi Wishnutama Kusubandio.
Keempat, Budi Gunadi Sadikin yang menggantikan Terawan Agus Putranto sebagai Menteri Kesehatan.
Kelima, Muhammad Luthfi ditunjuk sebagai Menteri Perdagangan menggantikan Agus Suparmanto.
Baca juga: Respons Susi Pudjiastuti Setelah Jokowi Tunjuk Sakti Wahyu Trenggono Gantikan Edhy Prabowo
Baca juga: Selain 6 Menteri, Presiden Jokowi Juga Akan Lantik 5 Wamen, Berikut Nama yang Beredar
Baca juga: Jadwal Perempat Final Carabao Cup Malam Ini Stoke City Vs Tottenham dan Everton Vs Manchester United
Baca juga: Sinopsis Drakor Masters Sun Dibintangi So Ji Sub dan Gong Hyo Jin Tayang di NET Mulai Besok
Terakhir, Sakti Wahyu Trenggono ditunjuk sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan menggantikan Edhy Prabowo yang berstatus tersangka dalam kasus korupsi pengadaan izin ekspor benih lobster.
Pada Rabu (12/22/2020), para menteri baru akan resmi dilantik menjadi menteri.
Menjadi pembantu presiden di Indonesia Maju, berapa gaji Sandiaga, Risma, dan empat orang lainnya?
Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara Serta Janda/Dudanya, gaji menteri ditetapkan sebesar Rp 5.040.000 per bulan.
Sementara, tunjangan dan fasilitas lain, dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu, pejabat setingkat menteri mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp 13.608.000 per bulan.
Jika ditotal gaji dan tunjangan yang diterima oleh menteri adalah sebesar Rp 18,64 juta per bulan.
Selain itu, pejabat menteri akan menerima berbagai fasilitas lain dari negara, antara lain jaminan kesehatan, mobil dinas berpelat RI beserta pengawalan VIP, dan rumah dinas.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/kolase-foto-enam-meen-joko-widodo-se.jpg)