Berita Solo
LJ Ditetapkan Tersangka Tunggal Kasus Penembakan Mobil Alphard di Solo
Satreskrim Polresta Solo telah mengirimkan beberapa alat bukti ke Labfor Mabes Polri terkait kasus penembakan mobil Alohard di Solo yang dilakukan LJ
Penulis: Muhammad Sholekan | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Satreskrim Polresta Solo telah mengirimkan beberapa alat bukti ke Labfor Mabes Polri terkait kasus penembakan mobil Alohard di Solo yang dilakukan LJ (72) yang terjadi beberapa waktu lalu di Jalan Monginsidi.
Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak melalui Kasatreskrim Polresta Solo, AKP Purbo Adjar Waskito menyampaikan, LJ saat ini menjadi tersangka tunggal.
Purbo menyampaikan, kepolisian menunggu hasil uji balistik pecahan proyektil yang berada di lokasi penembakan. Selain itu, juga menunggu hasil pemeriksaan senjata api yang digunakan.
“Alat komunikasi berupa handphone juga kami kirimkan untuk dianalisa. Tersangka masih kami tahan dan berkasnya segera kami kirim ke Kejaksaan Negeri Solo,” ucapnya, Rabu (23/12/2020).
Dia menuturkan, hingga saat ini pihaknya belum menemukan keterlibatan langsung yang mengarah ke tersangka lain.
Sementara itu, lanjut dia, motif penembakan sejauh ini tetap klaim sepihak bahwa korban memiliki utang kepada tersangka sebanyak Rp 16 miliar.
Namun, dilelangnya tanah seluas 1 hektare di Jaten, Karanganyar pada 2008 itu sudah selesai. Korban memenangkan lelang tanah milik tersangka senilai Rp 10 miliar.
“Kasus ini masuk dalam percobaan pembunuhan berencana dengan cara penembakan sebanyak delapan kali menggunakan senjata api merek Carl Walther berkaliber peluru 22 mm. Saat itu korban berada di dalam Mobil Toyota Alphard berwarna hitam berpelat nomor AD 8945 JP berisi istri tersangka, sopir korban, dan korban,” ucapnya.
Ia menambahkan tersangka dijerat Pasal 340 KUHP jo Pasal 53 KUHP tentang Percobaan Pembunuhan dan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No. 12/1951 tentang Senjata Api dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (kan)