Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kabupaten Tegal

Tanggapi Temuan BPK, Pemkab Tegal Inventarisasi Aset di LIK Takaru

Temuan dari BPK RI perwakilan Jawa Tengah mengatakan bahwa kontrak perjanjian penggunaan tanah di LIK Takaru belum ada

Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: muslimah
Istimewa
Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal Widodo Joko Mulyono, saat menghadiri Rapat Koordinasi Penataan Status Kepemilikan Lama LIK di Aula LIK Kramat pada Senin (21/12/2020) lalu. 

Salah satunya Zaidir, pemilik bangunan yang menempati blok C 45 sampai 47. Dirinya menyebutkan bahwa terdapat beberapa bangunan yang dibangun dengan uang pribadi. 

"Permasalahannya kami membangun gedung dengan uang sendiri. Tidak dilakukan saat tahun 1981 yang disebutkan Pak Sekda. Kami membangun di tahun 2000an. Bagaimana proses sewanya, apakah bangunannya juga akan diserahkan di Pemkab dan apakah sewa atau retribusinya disamaratakan dengan bangunan yang lama," terangnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Aset Daerah Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tegal Asta Sediyadi menjelaskan, penyerahan itu bukan berarti mengusir para pemilik bangunan. Akan tetapi hanya sebatas memenuhi dokumentasi. 

"Pemilik lama masih bisa menggunakan gedung dengan surat perjanjian. Untuk besaran sewa dapat dibicarakan supaya tidak memberatkan para pengusaha di LIK Takaru," pungkasnya. (dta) 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved