Berita Kabupaten Tegal
Tanggapi Temuan BPK, Pemkab Tegal Inventarisasi Aset di LIK Takaru
Temuan dari BPK RI perwakilan Jawa Tengah mengatakan bahwa kontrak perjanjian penggunaan tanah di LIK Takaru belum ada
Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: muslimah
Salah satunya Zaidir, pemilik bangunan yang menempati blok C 45 sampai 47. Dirinya menyebutkan bahwa terdapat beberapa bangunan yang dibangun dengan uang pribadi.
"Permasalahannya kami membangun gedung dengan uang sendiri. Tidak dilakukan saat tahun 1981 yang disebutkan Pak Sekda. Kami membangun di tahun 2000an. Bagaimana proses sewanya, apakah bangunannya juga akan diserahkan di Pemkab dan apakah sewa atau retribusinya disamaratakan dengan bangunan yang lama," terangnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Aset Daerah Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tegal Asta Sediyadi menjelaskan, penyerahan itu bukan berarti mengusir para pemilik bangunan. Akan tetapi hanya sebatas memenuhi dokumentasi.
"Pemilik lama masih bisa menggunakan gedung dengan surat perjanjian. Untuk besaran sewa dapat dibicarakan supaya tidak memberatkan para pengusaha di LIK Takaru," pungkasnya. (dta)