Berita Brebes
4 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pengrusakan Pintu RSUD Brebes
Polres Brebes menetapkan empat orang tersangka perusak pintu masuk RSUD Brebes, pada Sabtu (26/12/2020).
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, BREBES - Polres Brebes menetapkan empat orang tersangka perusak pintu masuk RSUD Brebes, pada Sabtu (26/12/2020).
Empat tersangka tersebut berinisial BS, IF, K, dan M.
Mereka semua adalah warga Desa Sawojajar, Kecamatan Wanasari, Kabupaten Brebes.
Sebelumnya seperti yang ramai di pemberitaan, puluhan warga datang dan menjemput paksa jenazah terkonfirmasi Covid-19 di RSUD Brebes.
Penjemputan itu justru berlangsung anarkis, warga menggeruduk pintu rumah sakit hingga rusak.
Setelah kejadian itu, ada 14 orang yang langsung diamankan oleh kepolisian.
Kapolres Brebes, AKBP Gatot Yulianto mengatakan, warga yang diamankan seusai kejadian ada 14 orang.
Namun setelah pemeriksaan, ditetapkan empat orang tersangka.
"Hasil pemeriksaan, kita tetapkan dengan tersangka empat orang," kata AKBP Gatot kepada tribunjateng.com melalui pesan Whatsapp, Senin (28/12/2020).
Gatot mengatakan, empat tersangka tersebut adalah mereka yang melakukan perusakan pintu RSUD Brebes.
Mereka semua adalah warga Desa Sawojajar.
Ia mengatakan, keempat tersangka dijerat Pasal 170 KUH Pidana dengan ancaman penjara paling lama lima tahun enam bulan.
Selain itu tersangka juga dijerat Pasal 26 Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan karena telah menimbulkan kerumunan.
"Tersangka dijerat Pasal 170 KHUP dan Pasal 26 UU Kekarantinaan Kesehatan," ungkapnya. (fba)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/massa-geruduk-rsud-brebes.jpg)