Berita Demak
Lulus Pria Demak Bakar Janda Wanita Idamannya Hingga Tewas, Pelaku Juga Ikut Terbakar
Karena cintanya ditolak, Lulus Wahyudi (40) Warga Sayung Lor RT 03 RW 02, Desa Sayung, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, Jawa Tengah tega membakar
TRIBUNJATENG.COM - Karena cintanya ditolak janda, Lulus Wahyudi (40) Warga Sayung Lor RT 03 RW 02, Desa Sayung, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, Jawa Tengah tega membakar wanita idamannya.
Korban berinisial LL (30) yang masih tetangganya, mengalami luka bakar cukup serius.
Hampir sekujur tubuhnya melepuh setelah disiram Pertalite lalu disulut api.
Baca juga: Geger Penemuan Mayat Bayi di Kos Bantul Yogyakarta, Fitria Curiga Bau Busuk Menyengat
Baca juga: Kabar Duka, Mbah Kung Kakek Sugiono Indonesia Meninggal Dunia di Semarang
Baca juga: Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, AT Dosen UNS Solo Meninggal Dunia Terpapar Corona
Baca juga: Polisi Tak Akan Menahan Penabrak Orang Menyeberang di Jalan Tol, Kapolda: Tak Ada Hukum Lalulintas
Peristiwa pembakaran itu terjadi di warung milik korban, Jumat (18/12/2020).
Diduga motif kenekatan pelaku karena persoalaan asmara.
“Hasil penyelidikan kami, latar belakang pelaku melakukan perbuatan itu karena korban menolak ungkapan cintanya.
Korban meninggalkan seorang anak perempuan berumur 6 tahun,” tutur Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Muhammad Fachur Rozi , Senin (28/12/2020).
Kejadian tragis itu berawal saat korban yang berada di toko kelontong miliknya tiba-tiba didatangi pelaku.
Tersangka Lulus datang mengendarai motor sembari menenteng Pertalite dikemas kaleng roti bekas.
Begitu turun dari kendaraan, Lulus langsung menyiramkan Pertalite yang dibawanya itu ke lantai toko.
Bersamaan dengan ditumpahkannya Pertalite, tersangka menyalakan korek api.
Toko langsung terbakar dan api juga membakar tubuh korban dan pelaku.
Warga yang mengetahui kejadian itu langsung berusaha menyelamatkan korban yang menderita luka bakar 90 persen dan membawanya ke RSI Sultan Agung Semarang.
“Setelah melakukan aksinya, pelaku pulang ke rumahnya. Pelaku yang mengalami luka bakar 30 persen langsung dibawa ke rumah sakit oleh tetangganya,” jelas AKP Rozi.
Setelah seminggu lebih menjalani perawatan intensif, korban LL mengembuskan nafas terakhir, Minggu (27/12/2020), akibat luka bakar yang dialaminya.
Sedangkan pelaku yang juga mengalami luka bakar masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Sunan Kalijaga Demak dengan penjagaan ketat polisi.
“Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Kita jerat Pasal 340 KUHP, subsider 338 dan 355 ayat 2,” jelas AKP Rozi. (*)