Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Gisel Tersangka Video Syur

Gisel Tersangka, Netizen Murka dengan MYD Pemeran Pria di Video Syur: Ga Adil Banget

Gisella Anastasia dan MYD ditetapkan sebagai tersangka dan melanggar pasal pornografi

Editor: muslimah
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Gisella Anastasia usai diperiksa polisi kasus video syur mirip dirinya. Gisel diperiksa sekitar 5 jam, menjawab pertanyaan polisi sebisanya dan ogah menjawab pertanyaan wartawan yang mencegatnya. 

Gisel diduga menyebarkan video porno dan dijerat dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Video Gisel kemudian viral dan beredar di sejumlah paltform media sosial (medsos). 

Tidak hanya Gisella Anastasia, pria yang ada di dalam video asusila tersebut juga ditetapkan polisi sebagai tersangka.

"Hasil gelar perkara kemarin sore menaikan status (Gisella Anastasia) dari saksi dan MYD sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Selasa (29/12/2020).

Penetapan tersangka Gisella Anastasia tersebut dilakukan setelah melihat hasil pemeriksaan forensik dan dikaitkan dua kali pemeriksaan janda satu anak tersebut.

"Hasil dari forensik sudah keluar, kemudian dikembangkan penyidik dan beberapa pengumpulan alat-bukti," kata Yusri Yunus.

Gisella Anastasia dan MYD ditetapkan sebagai tersangka dan melanggar pasal pornografi.

Rencananya, Gisella Anastasia dan laki-laki dalam video tersebut akan dipanggil kembali sebagai tersangka.

Hotman Paris Jelaskan Kasus Gisel

Pengacara Hotman Paris Hutapea ungkap ponsel pribadi milik Gisella Anastasia terkait dengan kasus video syur. 

Hotman Paris memaparkan isi curhatan Gisella Anastasia yang mengaku pernah memberikan handphone pada manajernya.

Menurut pengakuan Hotman Paris, Gisella Anastasia sendiri yang bercerita langsung padanya.

Dalam pemaparannya, Hotman Paris juga menyiratkan soal adanya video yang dihapus.

Sebelumnya, nama Gisel menjadi perbincangan khalayak.

Mantan istri Gading Marten itu diperiksa selama sekitar lima jam mulai pukul 11.00 hingga 16.00.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved