Selasa, 21 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Hakim Batalkan SP3 Rizieq terkait Kasus Chat Mesum dengan Firza Husein

ugito belum menentukan langkah selanjutnya untuk menghadapi kasus ini. Ia akan berkoordinasi dengan Rizieq terlebih dulu

Editor: rustam aji
Tribunnews/Jeprima
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab saat menyapa pendukung dan simpatisan saat tiba di sekitar markas FPI, Petamburan, Jakarta Pusat (10/11/2020). 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mencabut Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus dugaan chat mesum dengan tersangka Muhammad Rizieq Shihab. Humas PN Jakarta Selatan, Suharno mengatakan, majelis hakim mengabulkan permohonan pencabutan SP3 terhadap kasus dugaan chat mesum Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu. Keputusan tersebut tertuang dalam nomor perkara 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel dalam sidang yang dipimpin hakim tunggal Mery Taat Anggarsih.

"Pada intinya mengabulkan permohonan praperadilan pemohon, menyatakan tindakan penghentian penyidikan tidak sah menurut hukum," kata Suharno, Selasa (29/12).

Suharno mengatakan, praperadilan itu diajukan oleh pemohon Jefri Azhar dengan termohon Kapolri cq Kapolda Metro Jaya dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Dengan putusan tersebut, polisi bisa melanjutkan kembali proses penyidikan kasus dugaan chat mesum yang menjerat Rizieq pada 2017 sebelum pergi ke Arab Saudi itu.

Jefri sendiri merupakan bagian dari Aliansi Mahasiswa Anti Pornografi yang melaporkan Rizieq ke Polda Metro Jaya pada 31 Januari 2017. Jefri kala itu mengatakan bahwa konten video yang beredar mengandung unsur pornografi yang dinilai merusak generasi bangsa.

Kasus yang menjerat Rizieq itu bermula dari tangkapan layar (screenshot) percakapan pornografi diduga dilakukan antara Rizieq dan Firza Husein pada Januari 2017. Belakangan, percakapan tersebut beredar lewat situs baladacintarizieq.com.

Polda Metro Jaya kemudian menetapkan keduanya menjadi tersangka. Polisi menyebut chat di baladacintarizieq antara seseorang yang mengaku Firza Husein dan Habib Rizieq adalah asli.  

Pada April 2017, Rizieq yang dipanggil sebagai saksi mangkir dengan alasan beribadah umrah ke tanah suci di Mekkah, Arab Saudi. Rizieq lantas ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Mei 2017 usai tiga kali mangkir pemanggilan.

Saat penetapan status tersebut, Rizieq masih berada di Arab Saudi. Ia diketahui tidak pernah memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa.

Hanya saja dari Arab Saudi Rizieq dan tim pembelanya menyatakan chat itu adalah rekayasa. Bahkan setahun kemudian, tepatnya saat Hari Raya Idul Fitri 2018, Rizieq memamerkan surat penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan chat mesum yang menjeratnya.

Karo Penmas Divisi Humas Polri kala itu Brigjen Pol M Iqbal memberikan alasan Polri menerbitkan SP3 terhadap kasus baladacintarizieq. Iqbal mengatakan, penerbitan SP3 merupakan kewenangan penyidik. Dia menerangkan ada sejumlah tahapan yang telah dilalui sebelum menerbitkan SP3.

Salah satu yang menentukan yakni gelar perkara. Dalam gelar perkara penyidik belum menemukan pengunggah dalam kasus chat mesum Rizieq dan Firza Husein tersebut.

Rizieq sendiri saat ini tengah menjalani penahanan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam sejumlah kasus, mulai ujaran kebencian atau penghasutan hingga kerumunan.

Tanggapan Polisi

Terkait keputusan PN Jaksel yang membatalkan SP3 itu, pemohon melalui kuasa hukumnya, Aby Febriyanto meminta polis untuk melaksanakan putusan pengadilan itu. "Alhamdulillah, masih ada keadilan untuk kita. Pasca putusan praperadilan ini kita minta semua pihak melaksanakan putusan tersebut, khususnya Polda Metro Jaya. Biar semuanya jelas," kata Aby.

Menurut Aby, kepolisian harus membuka kembali penyidikan kasus dugaan chat mesum tersebut hingga tuntas agar tidak ada lagi simpang siur informasi antara benar atau tidaknya chat tersebut. "Agar semua jelas dan tidak ada lagi prasangka bahwa ini setting-an untuk memojokkan ulama atau kriminalisasi, dan kepercayaan publik terhadap Polri tercipta kembali," ujarnya.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved