Berita Nasional
Menteri Agama Gus Yaqut Luncurkan Gerakan Wakaf Uang, Indonesia Punya Potensi Besar
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada Senin (28/12/2020) merilis Gerakan Wakaf Uang untuk mendorong makin gencarnya gerakan wakaf di Indonesia.
TRIBUNJATENG.COM - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada Senin (28/12/2020) merilis Gerakan Wakaf Uang untuk mendorong makin gencarnya gerakan wakaf di Indonesia.
Acara diselenggarakan secara virtual.
"Launching Wakaf Uang ASN Kemenag adalah program strategis yang akan membawa perubahan bagi perwakafan di Indonesia," kata Yaqut, dilansir dari Antara, Selasa (29/12/2020).
Dalam peluncuran Gerakan Wakaf Uang ASN Kemenag , Menag Yaqut berharap kegiatan yang sifatnya promotif agar mendorong masyarakat umum makin paham dengan wakaf.
Wakaf, kata dia, merupakan pilar ekonomi yang secara potensial berkontribusi menghadirkan kesejahteraan bagi umat.
Baca juga: GP Ansor Jateng Ingatkan Polri Agar Tak Kecolongan Lagi Setelah Pelatihan Teroris di Bandungan
Baca juga: Mantan Politikus PDIP Roy BB Janis Meninggal, Akan Dimakamkan di Solo Hari Ini
Baca juga: Lagu Kebangsaan Indonesia Raya Diparodikan YouTuber Malaysia, Lutfi Agizal Lapor Polisi
Baca juga: Soal Markaz Syariah, PTPN Tegaskan Permintaan Kompensasi Tanah Tidak Tepat
Gerakan Wakaf Uang dinilai Yaqut menjadi bagian penting dalam program penguatan ekonomi dan keuangan syariah.
"Bagi bangsa Indonesia, praktik wakaf sudah dikenal secara luas. Para ulama, pesantren, dan ormas Islam telah banyak memperkenalkan wakaf. Oleh karena itu, tidak mengherankan jika potensi wakaf di Indonesia sangat besar," kata dia.
Sementara itu, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo menyambut baik Gerakan Wakaf Uang yang dimulai dari aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian Agama.
"Mudah-mudahan gerakan wakaf untuk kemaslahatan umat ini tidak hanya dilaksanakan di Kementerian Agama, tetapi juga seluruh ASN di tingkat pusat, provinsi, kabupaten, hingga ke tingkat desa," kata Tjahjo.
Hingga Senin (28/12/2002), Gerakan Wakaf Uang ASN Kemenag mencapai Rp3,5 miliar.
Gerakan itu merupakan bagian dari rencana strategis Kemenag pada tahun 2020—2024.
Wakaf uang juga merupakan implementasi dari fatwa MUI tahun 2002 yang menjadi cikal bakal lahirnya UU Wakaf Nomor 41 Tahun 2004.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menag Yaqut Luncurkan Gerakan Wakaf Uang"