FPI Dianggap Bubar
FPI Organisasi Terlarang, Pasukan TNI-Polri Sambangi Petamburan Copot Atribut dan Spanduk
Aparat gabungan TNI-Polri menyambangi markas Front Pembela Islam (FPI) di Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020).
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Pemerintah telah menyatakan Front Pembela Islam (FPI) merupakan organisasi terlarang.
Aparat gabungan TNI-Polri menyambangi markas Front Pembela Islam (FPI) di Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020).
Dipimpin Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Pol Heru Novianto, mereka melakukan penertiban di kawasan tersebut.
Baca juga: Aiptu Slamet Bunuh Diri Tembakkan Pistol ke Mulut, Atasan Ungkap Keseharian Polisi Itu di Kantor
Baca juga: 80 Orang Tewas Kecelakaan di Blitar, Ini Kata AKBP Leonard M Sinambela
Baca juga: Pesawat NAM Air Sukses Mendarat di Bandara Ngloram Blora, Ganjar: Kita Siapkan Rute
Baca juga: Kabar Duka, Mbah Kung Kakek Sugiono Indonesia Meninggal Dunia di Semarang
Salah satunya dengan mencopot spanduk-spanduk FPI yang masih membentang di sekitaran Petamburan III.
Hal tersebut dilakukan usai pemerintah melalui Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamananan menyatakan FPI sebagai organisasi terlarang.
Pantauan di lokasi pukul 16.15 WIB, tampak sejumlah pasukan Brimob ikut mengamankan spanduk FPI.
Tak hanya itu, mereka juga memasuki Gang Paksi tempat kediaman Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab.
Mereka mencopot spanduk besar yang membentang di samping Kantor Sekretariat FPI.
Tak ada laskar FPI yang terlihat melawan giat dari aparat gabungan tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, proses pengamanan di Markas FPI masih berlangsung.
Sebelumnya, Pemerintah menyatakan telah membubarkan dan menghentikan seluruh kegiatan organisasi masyarakat Front Pembela Islam (FPI) pada hari ini Rabu (30/12/2020).
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyatakan pembubaran dan pelarangan kegiatan tersebut karena FPI meski sejak tanggal 21 Juni tahun 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas tetapi sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktifitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentantan dengan hukum.
Mahfud mencontohkan kegiatan tersebur di antaranya tindak kekerasan, sweeping atau razia secara sepihak, provokasi dan sebagainya.
"Berdasarkan peraturan perundang-undangan dan putusan MK nomor 82/PUU11/2013 tertanggal 23 Desember tahun 2014 pemerintah melarang aktifitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempuntai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," kata Mahfud saat konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam Jakarta Pusat pada Rabu (30/12/2020).
Mahfud berpesan kepada aparat pemerintah di pusat dan daerah untuk menolak seluruh kegiatan yang mengatasnamakan FPI terhitung dari hari ini.