Berita Seleb
Gisel Bilang Video Syur untuk Dokumentasi Pribadi, Apa Tetap Dinyatakan Salah? Ini Kata Pakar Hukum
Gisel terang-terangan mengakui menjadi pemeran di video syur berdurasi 19 detik yang sudah menyebar luas itu
Gisel Bilang Video Syurnya untuk Dokumentasi Pribadi
Apa Tetap Dinyatakan Salah? Ini Kata Pakar Hukum
TRIBUNJATENG.COM - Pakar hukum pidana, Asep Iwan Iriawan angkat bicara terkait kasus video syur artis Gisella Anastasia.
Gisel terang-terangan mengakui menjadi pemeran di video syur berdurasi 19 detik yang sudah menyebar luas itu.
Selain itu, laki-laki berinisial MYD yang ada pada video tersebut juga mengatakan hal yang sama dengan Gisel.

Gisel dan MYD lantas disangkakan melanggar undang-undang pornografi karena dengan sengaja memproduksi video syur tersebut.
Melalui kanal YouTube metrotvnews pada Selasa (29/12/2020), pembawa acara Zackia Arfan lantas meminta tanggapan Asep Iwan soal hal tersebut.
"Tekait undang-undang pornografi, kan Gisel disangkakan melanggar pasal 4 ayat 1 juncto pasa 29 atau pasal 8 tentang pornografi," ujar Zackia Arfan.
"Di sini dikatakan setiap orang dilarang memproduksi, membuat, dan memperbanyak," imbuhnya.
"Tapi kalau melihat tujuannya hanya untuk dokumentasi pribadi namun disebarkan oleh orang lain," tandasnya.
"Apakah secara hukum ini bisa dikatakan kondisi yang menyebutkan posisi Gisel memang salah?," jelasnya.
Mendengar pertanyaan itu, Asep Iwan mengaku heran dengan sikap Gisel yang sengaja merekam adegan syurnya.
Selain itu, Asep Iwan juga menyebutkan bahwa Gisel harus mendapatkan hukuman atas perbuatannya tersebut.
Meski beralasan sebagai dokumen pribadi, Gisel tetap bersalah karena sudah membuat video syur yang dapat disebarluaskan oleh siapapun.
"Pertanyaan pertama adalah kenapa dia buat gituan? Kan dilarang," kata Asep Iwan.