Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Artis

Gisel & MYD Akan Diperiksa sebagai Tersangka Video Syur 4 Januari 2021

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan Gisella Anastasia alias Gisel akan diperiksa sebagai tersangka pada awal Januari 2020.

Editor: m nur huda
Arie Puji Waluyo/ARI
Pitra Romadoni melaporkan lima akun media sosial yang menyebarluaskan video syur diduga mirip Gisella Anastasia, karena sangat mengganggu dan berdampak pada tumbuh kembang anak-anak. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan Gisella Anastasia alias Gisel akan diperiksa sebagai tersangka pada awal Januari 2020.

Selain Gisel, polisi juga memanggil MYD, teman prianya di video syur tersebut, pada hari yang sama.

"Nanti kita akan rencanakan hari Senin tanggal 4 Januari 2021 pukul 10 pagi untuk menghadiri GA dan MYD dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," ujar Yusri dalam jumpa pers di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum, Mapolda Metro Jaya, Rabu (30/12/2020).

Baca juga: Masyarakat Diminta Lapor Jika Temukan Atribut FPI Masih Digunakan 

Baca juga: Mahfud MD Tunjukan Video yang Disebut Baiat Massal Anggota FPI ke ISIS

Baca juga: Ini Isi SKB Pelarangan Kegiatan FPI yang Dianggap Bubar

Baca juga: Gisel Bilang Video Syur untuk Dokumentasi Pribadi, Apa Tetap Dinyatakan Salah? Ini Kata Pakar Hukum

Mengenai penahanan, Yusri menegaskan Gisel dan MYD harus menjalani benerapa tahap terlebih dahulu.

"Pemeriksaan dulu sebagai tersangka, nanti kita lihat hasilnya," ujar Yusri.

Gisel ditetapkan sebagai tersangka setelah dua kali diperiksa dan polisi melakukan gelar perkara.

Dalam pemeriksaan sebagai saksi, Gisel dan MYD sama-sama mengakui bahwa video berdurasi 19 detik itu merupakan dirinya sendiri.

Yusri mengatakan, video syur tersebut dibuat oleh Gisel dan MYD pada 2017 di salah satu hotel kawasan Medan, Sumatera Utara.

Atas perbuatannya, Gisel dan MYD dijerat dengan Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 8 Undang Undang Nomor 44 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman palingan ringan 6 bulan penjara dan paling berat 12 tahun penjara. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gisel Akan Diperiksa sebagai Tersangka pada 4 Januari 2021"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved