FPI Dianggap Bubar
Ini Isi SKB Pelarangan Kegiatan FPI yang Dianggap Bubar
Pemerintah secara resmi telah menyatakan FPI bubar dan melarang setiap kegiatan yang dilakukan atas nama FPI.
Editor:
m nur huda
KompasTV
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengumumkan keputusan terkait penghentian aktivitas FPI, Rabu (30/12/2020).
b. Untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum setiap kegiatan penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam
6. Kementerian/lembaga yang menandatangani Surat Keputusan Bersama ini agar melakukan koordinasi dan mengambil langkah-langkah hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.
7. Keputusan Bersama ini mulai berlaku ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta 30 Desember 2020.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Isi Lengkap SKB tentang Pembubaran dan Pelarangan Kegiatan FPI..."
Berita Terkait