Berita Nasional
Mahfud MD: Pemerintah Bubarkan dan Hentikan Semua Kegiatan FPI
"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI," ujar Mahfud MD.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, pemerintah memutuskan untuk menghentikan kegiatan dan membubarkan organisasi massa Front Pembela Islam ( FPI).
Mahfud MD menyampaikannya dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam pada Rabu (30/12/2020).
"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI," ujar Mahfud MD.
Baca juga: Terjawab Inisial MYD dalam Kasus Video Gisel Adalah Michael Yukinobu De Fretes
Baca juga: 80 Orang Tewas Kecelakaan di Blitar, Ini Kata AKBP Leonard M Sinambela
Baca juga: Kabar Duka, Mbah Kung Kakek Sugiono Indonesia Meninggal Dunia di Semarang
Baca juga: Menaker Ida Fauziyah Minta Dispensasi Penyaluran Subsidi Gaji hingga Januari 2021
"Karena FPI tidak lagi memiliki legal standing baik sebagai ormas maupun organisasi biasa," ujar dia.
Menurut Mahfud MD, keputusan pemerintah ini sudah sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Salah satunya adalah putusan Mahkamah Konstitusi terkait Undang-Undang Ormas.
"Berdasarkan peraturan perundang-undangan dan seusai putusan MK Nomor 82 PUU 11/2013 tertanggal 23 Desember 2014," kata Mahfud MD.
Dengan tidak adanya legal standing terhadap ormas FPI, maka Mahfud minta pemerintah pusat dan daerah untuk menolak semua kegiatan yang dilakukan FPI.
"Kepada aparat pemerintah, pusat dan daerah kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI itu tidak ada dan harus ditolak karena legal standing-nya tidak ada," ujarnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BREAKING NEWS: Pemerintah Bubarkan dan Hentikan Kegiatan FPI"
Baca juga: Gubernur Ganjar Pranowo Siap Dampingi Presiden Jokowi Disuntik Vaksin Covid-19 Pertama Kali
Baca juga: Ganjar Pranowo : Saat ini Indonesia Butuh Narasi yang Positif
Baca juga: Gadis Pegawai Bank Duel dengan Perampok, Tewas Kehabisan Darah Dengan 25 Luka Tusukan
Baca juga: Penangkapan Akatsuki 2018, Geng Motor yang Begal dan Bunuh Korbannya secara Sadis