Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

FPI Dianggap Bubar

Masyarakat Diminta Lapor Jika Temukan Atribut FPI Masih Digunakan 

Pemerintah meminta masyarakat melaporkan kepada aparat penegak hukum apabila menemukan adanya penggunaan simbol maupun atribut FPI.

Editor: m nur huda
KompasTV
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengumumkan keputusan terkait penghentian aktivitas FPI, Rabu (30/12/2020). 

"Melarang dilakukannya kegiatan penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam dalam wilayah hukum NKRI," kata Eddy saat konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam Jakarta Pusat pada Rabu (30/12/2020).

Keempat, lanjut Eddy, apabila terjadi pelanggaran sebagaimana diuraikan dalam diktum ketiga di atas, aparat penegak hukum akan menghentikan seluruh kegiatan yang sedang dilaksanakan oleh Front Pembela Islam.

Kelima, kata dia, meminta kepada masyarakat untuk tidak terpengaruh dan terlibat dalam kegiatan penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam dan juga untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum setiap kegiatan penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam.

Keenam, lanjut dia, Kementerian dan Lembaga yang menandatangi Surat Keputusan Bersama ini agar melakukan koordinasi dan memgambil langkah-langkah penegakan hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

"Ketujuh, Keputusan bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2020," kata Eddy.

Nasdem dukung keputusan pemerintah

Fraksi NasDem DPR mendukung langkah pemerintah melarang kegiatan organisasi Front Pembela Islam (FPI) di dalam negeri.

"NasDem mendukung penuh Surat Keputusan Bersama (SKB) enam pejabat negara tentang segala pelarangan kegiatan dan penggunaan simbol atau atribut FPI, yang nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku, serta asas-asas kehidupan bersama lainnya," kata Ketua Fraksi NasDem DPR Ahmad Ali kepada wartawan, Jakarta, Rabu (30/12/2020).

Menurutnya, setelah adanya keputusan tersebut, maka aparatur negara harus bersikap tegas, adil dalam menegakkan hukum, serta sigap menindak setiap potensi yang akan mengganggu ketertiban umum.

"Ini dalam rangka terjaganya eksistensi ideologi dan Negara Republik Indonesia," papar Ali.

Ia pun mengajak seluruh elemen bangsa untuk senantiasa menjaga ketertiban, ketentraman, serta keharmonisan sosial di tengah kehidupan bersama.

"Fraksi Partai NasDem mengajak seluruh warga bangsa untuk menghidupkan semangat dialog, toleransi, dan gotong royong di tengah kehidupan sosial kita," ucap Anggota Komisi III DPR itu.

Pemerintah menyatakan telah membubarkan dan menghentikan seluruh FPI pada hari ini, Rabu (30/12/2020).(*)

Sebagian artikel ini tayang di Kompas.com dengan judul: Pemerintah Minta Masyarakat Lapor jika Atribut FPI Masih Digunakan 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved