Breaking News
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Gisel Tersangka Video Syur

Polisi Ungkap Motif Gisel Bikin Video Syur Tahun 2017 di Medan dengan MYD

Penetapan tersangka yang dilakukan pihak Polda Metro Jaya (PMJ) terhadap Gisella Anastasia atau Gisel membuat ramai diperbincangkan publik.

Editor: m nur huda
YouTube/Denada Official
Gisella Anastasia saat ngevlg bersama Denada 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Penetapan tersangka yang dilakukan pihak Polda Metro Jaya (PMJ) terhadap Gisella Anastasia atau Gisel membuat ramai diperbincangkan publik.

Di mana polisi menetapkan Gisel sebagai tersangka dalam kasus video syur bersama pria bernama MYD.

Pihak kepolisian pun mengungkap motif Gisel merekam adegan intimnya tersebut.

Dikutip dari Kompas.com, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengatakan Gisel dan MYD sengaja merekam adegan intim mereka untuk dokumentasi pribadi.

Baca juga: Sebelum Bikin Video Syur Dalam Hotel di Medan, Polisi Sebut Gisel yang Undang MYD

Baca juga: Viral Penghulu Cek Cincin Pernikahan dengan Kaca Pembesar, Pastikan Emas Asli

Baca juga: Gisel Tersangka Video Syur, Terjerat Pasal yang Sama dengan Ariel

Baca juga: Gisel Pernah Kirim Video Syur Ke MYD, Terancam Hukuman Pidana 12 Tahun Penjara

"Kalau ditanya motif (merekam adegan), alasannya untuk dokumentasi pribadi," ujar Yusri saat dihubungi, Selasa (29/12/2020), dikutip Tribunnews dari Kompas.com.

Diketahui, video syur itu dibuat Gisel dan MYD di sebuah hotel di Medan pada 2017, silam.

Kala itu, Gisel masih berstatus sebagai istri Gading Marten.

Penyanyi dan pemain film Gisella Anastasia menyambangi Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (23/12/2020). (Wartakota)

"Itu (video syur dibuat) terjadi sekitar tahun 2017 yang lalu di salah satu hotel di Medan," terang Yusri, dilansir Tribunnews.

Mengutip Kompas.com, Gisel dan MYD telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus video syur.

Keduanya dijerat Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU Nomor 44 tentang Pornografi.

Yusri mengatakan Gisel dan MYD terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

"(Terancam hukuman penjara) paling rendah enam bulan, paling tinggi 12 tahun penjara," ujar Yusri.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan pihaknya akan memanggil Gisel dan MYD lagi untuk diperiksa sebagai tersangka.

Sebelum Gisel ditetapkan sebagai tersangka, Gading Marten diketahui sempat mengucapkan sampai jumpa pada sang mantan istri di kolom komentar Instagram.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved