Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Gisel Tersangka Video Syur

Sebelum Bikin Video Syur Dalam Hotel di Medan, Polisi Sebut Gisel yang Undang MYD

Gisel dengan MYD rupanya tak menjalin hubungan kekasih. Polisi menyebut sebelum merekam video syur tersebut, Gisel sempat mengundang MYD di Medan

Editor: m nur huda
Twitter
Viral video tak senonoh yang disebut mirip artis Gisel 

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus Gisel mengaku membuat video syur dengan Michael Yukinobu de Fretes untuk dokumentasi pribadi.

"Kalau ditanya motif (merekam adegan), alasannya untuk dokumentasi pribadi," ujar Yusri Yunus dikutip TribunnewsBogor.com dari Kompas.com.

Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes di sangkakan Pasal 4 Ayat 1 junto Pasal 29 atau Pasal 8 Undang-Undang nomor 44 tentang pornografi.

Bila dilihat dari Undang-Undang Pornografi pasal 4 ayat 1 berisi :

Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:

a.persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;

b.kekerasan seksual;

c.masturbasi atau onani;

d.ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;

e.alat kelamin; atau

f.pornografi anak.

Dalam penjelasan UU Pornografi pasal 4 ayat 1 dijelaskan

"Yang dimaksud dengan "membuat" adalah tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri."

Soal isi dan penjelasan pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Pornografi yang disangkakan pada Gisel, Ernest Prakasa turut mempertanyakannya.

Ernest Prakasa mempertanyakan apakah Gisel tetap melanggar.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved