Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Demak

Ketua DPW FPI Demak Sebut Pihaknya Ikut Keputusan Pemerintah

Pemerintah telah mengumumkan bahwa organisasi masyarakat (Ormas) Front Pembela Islam (FPI) adalah organisasi terlarang.

Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: muh radlis
TRIBUN JATENG/YUNAN SETIAWAN
Ketua DPW FPI Demak M Ilyas Ibrahim memberikan keterangan kepada wartawan setelah menerima kedatangan Kapolres Demak dan Dandim 0716/Demak.(TRIBUNJATENG/YUNANSETIAWAN). 

TRIBUNJATENG.COM, DEMAK - Pemerintah telah mengumumkan bahwa organisasi masyarakat (Ormas) Front Pembela Islam (FPI) adalah organisasi terlarang.

Maka segala aktivitasnya tidak diperbolehkan.

Ketua DPW FPI Demak M Ilyas Ibrahim menanggapi bahwa pihaknya bersedia mengikuti keputusan pemerintah.

Dia menambahkan, saat ini pihaknya menunggu keputusan DPP FPI terkait setelah adanya pembubaran dari pemerintah.

Sampai saat ini, kata dia, pihaknya belum memutuskan untuk mengikuti intruksi pengurus pusat, termasuk terkait pembentukan Front Persatuan Islam yang baru-baru ini dideklarasikan.

"Kita lihat saja nanti.

Kalau di organisasi kita melihat AD/ART dahulu, baru kita menentukan bergabung atau tidak," katanya setelah menerima kedatangan Kapolres Demak dan Dandim 0716/Demak di Jalan Stasiusn, Nomor 7, Desa Bintoro, Kecamatan Demak, Kabupaten Demak, Kamis, (31/12/2020).

Dia mengatakan di Kabupaten Demak, simpatisam FPI berjumlah sekira 100 orang.

Mereka tersebar di sebagian wilayah Demak.

"Ada FPI atau tidak di Demak kalau ada kebijakan yang tidak pro masyarakat kita kritisi," tandasnya. (yun)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved