Berita Purbalingga
Promosi Lewat Whatsapp, Pemuda 21 Tahun Nekat Jualan Obat Terlarang di Rumah Kos
Seorang pria berinisial DS (21) asal Kabupaten Purbalingga ditahan polisi saat menjual obat terlarang di sebuah rumah kos Senin (29/9/2025).
Penulis: Farah Anis Rahmawati | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM, PURBALINGGA— Seorang pria berinisial DS (21) asal Kabupaten Purbalingga ditahan polisi saat menjual obat terlarang di sebuah rumah kos Desa Karanggambas, Kecamatan Padamara, Kabupaten Purbalingga, Senin (29/9/2025).
Kasat Reserse Narkoba Polres Purbalingga, AKP Ihwan Ma'ruf dalam konferensi pers menyatakan, pihaknya berhasil mengungkap kasus tersebut pada Senin (29/9/2025) sekitar pukul 00.30 WIB, setelah mendapatkan laporan adanya aktivitas yang mencurigakan oleh masyarakat sekitar.
Baca juga: Pelajar di Wonogiri Ditangkap Polisi, Kedapatan Bawa Sabu dan Ribuan Pil Obat Terlarang
"Dari laporan tersebut, kemudian kami melakukan penyelidikan, hingga diketahui adanya penjualan obat terlarang di lokasi tersebut. Kemudian kami mengamankan penjual berikut dengan barang buktinya," jelasnya, Senin (6/10/2025).
Tersangka merupakan DS (21), pekerjaan buruh dan merupakan warga Kabupaten Purbalingga.
Ia diketahui mengedarkan obat terlarang yang masuk dalam daftar G.
Barang bukti yang diamankan diantaranya, ialah 55 butir obat dalam kemasan warna silver bergaris hijau tanpa tulisan, satu butir obat warna kuning bertuliskan mf, 10 butir obat warna kuning mf dalam dua bungkus klip tranparan, satu lembar tisu, satu tas kresek warna hitam dan satu unit handphone.
"Tersangka mengaku membeli obat terlarang dari seseorang yang tidak ia kenal. Kemudian setelah obat datang ia tawarkan lewat WhatsApp dan melayani penjualan di tempat kosnya atau diantar langsung ke pembeli," jelasnya.
Baca juga: Kamar Kos di Mersi Banyumas Jadi Gudang Obat Terlarang, Polisi Sita 4.155 Butir Pil Haram
Satu strip obat kemasan isi 10 butir menurutnya dijual seharga Rp65 ribu, sedangkan paket obat jenis Hexymer isi 5 butir dijual seharga Rp20 ribu.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 434 Jo Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3) Jo Pasal 145 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Serta dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar. (*)
Terkendala Lahan, Dua Pasar di Purbalingga Belum Tersentuh Revitalisasi |
![]() |
---|
Dinsos Purbalingga Imbau Masyarakat Tidak Kucilkan ODGJ, Ajak Lapor Jika Ada Indikasi Gangguan Jiwa |
![]() |
---|
PT Nina Venus Purbalingga Resmi Tutup, 141 Pekerja Dialihkan ke Perusahaan Lain |
![]() |
---|
Upaya Meramaikan Pasar Segamas Purbalingga Belum Membuahkan Hasil |
![]() |
---|
Tampang Alan, Pria Asal Purbalingga Yang Bacok Pasutri Hingga Tewas Karena Sering Dibully Begini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.