Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Kusnadi dan Mardin Sudah Mencuri di 30 Rumah di Semarang , Ini yang Dilakukan Sebelum Beraksi

Pelaku spesialis pencurian rumah kosong akhirnya ditangkap jajaran Resmob Polrestabes Semarang.

Pelaku mengamati rumah yang lampunya tidak padam saat siang hari dan membunyikan bel rumah. 

Ketika tidak ada respon dari pemilik rumah pelaku saat dibunyikan bel, pelaku mulai beraksi.

"Ketika lampu rumah di siang hari tidak mati, langsung dibel dan tidak ada respon berarti rumah itu kosong.

Pelaku ini merupakan spesialis rumah kosong,"terang dia.

Kapolrestabes menambahkan adanya pistol gas yang dijadikan barang bukti  adalah milik korban.

Pistol itu disimpan di dalam brankas dan dilengkapi surat. 

"Tempat kejadian perkara terakhir di Jalan Semeru Kecamatan Gajahmungkur,"ujarnya.

Ia mengatakan pelaku Kusnadi dijerat pasal Pasal 363 Ayat (1) Ke, 4 dan 5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, dan pelaku Mardin Sugiono dijerat dengan pasal Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Namun rupanya saat dilakukan penelusuran  kedua tersangka itu adalah residivis, pelaku Kusnadi pernah dihukum dengan kasus pembunuhan, dan Mardin Sugiono pernah dihukum dengan kasus pencurian pemberatan (Curat).

"Mudah-mudahan dengan tertangkapnya kedua pelaku ini dapat membuat efek jera agar tidak mengulangi lagi perbuatannya,"imbuhnya.

Sementara itu, Kusnadi di hadapan Kepolisian mengaku hanya mengincar rumah-rumah mewah yang kosong. Namun terkadang dirinya juga mau mengincar rumah kecil.

"Aksinya dilakukan siang hari. Tidak pernah malam hari,"ujar dia.

Kusnadi menuturkan melakukan aksinya di siang hari lebih mudah.

Karena dirinya dapat mengidentifikasi rumah tersebut kosong atau tidak dari lampu.

"Dengan melihat lampu bisa mengidentifikasi bahwa rumah itu kosong atau tidak,"tutur dia.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved