Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Karanganyar

PKL Tawangmangu Sepakat Tak Jualan Saat Malam Tahun Baru, Kami Ikhlas Lahir Batin

Pedagang di Bundaran HI atau Cicoa Tawangmangu Kabupaten Karanganyar ikhlas menutup warungnya atau tidak jualan saat malam pergantian tahun baru. 

Penulis: Agus Iswadi | Editor: Daniel Ari Purnomo
Istimewa
Pedagang Bundaran HI Tawangmangu Karanganyar memasang MMT berisi mendukung program pemerintah untuk menutup warung saat malam tahun baru. 

TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Pedagang di Bundaran HI atau Cicoa Tawangmangu Kabupaten Karanganyar ikhlas menutup warungnya atau tidak jualan saat malam pergantian tahun baru. 

Di Bundaran HI total ada 41 pedagang yang menutup warungnya. Selain itu pedagang juga memasang tali rafia mengelilingi warung supaya tidak digunakan orang untuk nongkrong saat warung tutup. Mereka juga membuat tulisan pada MMT dan dipasang di muka warung.

Dalam MMT itu bertuliskan "Pujasera Bundaran HI TW (Tawangmangu) mendukung program Pemkab Karanganyar ikhlas tutup 31 Desember 2020 mulai pukul 16.00-Jumat (1/1/2021) pukul 04.00. 

Ketua Paguyuban Pedagang Bundaran HI Tawangmangu, Wahyudi menyampaikan, penutupan itu berdasarkan kesadaran dari para pedagang untuk mendukung program pemerintah dalam rangka mengantisipasi penyebaran virus Covid-19 saat malam pergantian tahun. 

"Itu kesadaran dari kelompok kita, juga rekomendasi dari Pak Bupati. Karena biasanya digunakan untuk tongkrongan orang saat ke Tawangmangu," katanya saat dihubungi Tribunjateng.com, Kamis (31/12/2020). 

Selain menutup warung, para pedagang juga akan patroli yang dibagi dalam dua shif mulai pukul 18.00-24.00 dan 24.00-04.00. Lanjutnya patroli dilakukan untuk mengantisipasi adanya orang yang justru malah nongkrong di sekitar warung. 

"Kita ngalahi dulu tutup satu malam. Besok kita bukak lagi. Tapi dibatasi. Misal yang biasanya pakai 3 meja jadi dua meja," jelasnya. 

Diberitakan sebelumnya, Disdagnakerkop UKM Karanganyar telah mengeluarkan surat edaran Nomor 510/5102.7.2/XII/2020 tentang larangan berjualan bagi pedagang kaki lima (PKL) di sekitar Bundaran HI atau Cicoa wilayah Kecamatan Tawangmangu pada malam tahun baru. Dalam surat itu PKL dilarang berjualan mulai dari Kamis (31/12/2020) pukul 16.00 sampai Jumat (1/1/2021) 04.00.

(Ais)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved