Berita Viral
Sama Kasus Video Syur seperti Gisel Tapi Pria Ini Tak Tersangka Meski Sudah Ngaku, Ini 5 Alasannya
Ketua DPC PDIP Pangkep AR mengakui pemeran pria dalam video itu adalah dirinya
Sama Kasus Video Syur seperti Gisel Tapi Pria Ini Tak Tersangka Meski Sudah Ngaku, Ini 5 Alasannya
TRIBUN-TIMUR.COM, PANGKEP - Masih ingat video asusila yang diduga pemerannya Ketua DPC PDIP Kabupaten Pangkep di Sulawesi Selatan?
Kasus ini memasuki babak baru.
Ketua DPC PDIP Pangkep AR mengakui pemeran pria dalam video itu adalah dirinya.
Kasus sudah ditangani Polres Pangkep namun hingga Kamis (31/12/2020), anak buah Megawati Soekarnoputri itu tidak jadi tersangka.
Apa bedanya dengan kasus video 19 detik Gisel mantan istri Gading Marten?
Baca juga: Jubir Kemenag Tegaskan Setelah FPI Bubar Urusan Dakwah Juga Dilarang Gunakan Simbol
Baca juga: Daftar Promo Akhir Tahun 2020 Richeese, KFC, Dunkin Donat hingga PHD
Baca juga: GP Ansor Ajak Eks FPI Gabung Ormas Moderat Seperti NU atau Muhammadiyah
Baca juga: Ikatan Cinta Malam Ini 31 Desember 2020: Rendy Bilang Ada Kejutan, Roy Muncul Lagi dan Sosok Angga
Ketua PDIP Mengaku Pemeran Pria
Sebelumnya Kapolres Pangkep, AKBP Endon Nurcahyo mengungkapkan, bahwa dari hasil pemeriksaan yang dilakukan kepada Ketua DPC PDIP Pangkep, Abd Rasyid diketahui bahwa pemeran dalam video mesum yang viral di sosial media adalah dirinya.
Hal tersebut berdasarkan pengakuannya dihadapan petugas kepolisian.
Di hadapan petugas, Abd Rasyid mengakui bahwa pemeran pria dalam video syur yang sempat beredar di media sosial adalah dirinya sendiri.
"Hasil pemeriksaan dan interogasi terakhir yang dilakukan, yang bersangkutan (Abd Rasyid) mengakui bahwa itu videonya," ujar AKBP Endon Nurcahyo, Rabu (11/11/2020).
Lanjutnya, yang bersangkutan juga mengakui bahwa dirinya melakukan hubungan badan layaknya suami istri di salah satu hotel yang ada di Kota Makassar.
Namun, pihaknya masih belum mau membeberkan siapa pemeran perempuan dalam video tersebut.
"Indikasi dilakukan di sebuah hotel di wilayah Polrestabes Makassar. Dan untuk perempunnya, nanti dijelaskan. Intinya, dia mengakui," tambahnya.
Pihak Polres Pangkep pun akan melimpahkan penanganan perkara ini ke Polrestabes Makassar untuk proses hukum lebih lanjut karena kejadian tersebut terjadi di wilayah hukum Makassar.
"Kasusnya masih dalam penyelidikan dan kita sudah koordinasi, kita akan limpahkan kasus ini ke Polrestabes Makassar," tegasnya.
Sementara itu, Ketua DPC PDIP Pangkep, H Abd Rasyid saat dikonfirmasi tribun-timur.com membantah pernyataan kapolres Pangkep soal video porno tersebut.
Dia mengatakan, bahwa pemeran pria dalam video porno tersebut bukan dirinya.
"Itu tidak benar. Sudah cukup jawabanku, terima kasih," singkatnya.
Video yang berdurasi 12 detik itu, diunggah oleh salah satu akun di Facebook, dengan mencantumkan nama salah satu anggota DPRD Pangkep.
Dalam videonya, terlihat HR tidak menggunakan busana sama sekali di sebuah kamar, yang direkam oleh seorang perempuan yang belum diketahui identitasnya.
Setelahnya mereka melakukan hubungan layaknya suami istri.
Alasan Polisi AR Tidak Jadi Tersangka
Kepada wartawan, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pangkep, AKP Anita Taherong, mengungkapkan alasan AR tidak jadi tersangka.
Anak buah Kapolri Jenderal Idham Azis ini mengungkap beberapa hal pada konfrensi pers akhir tahun 2020 Polres Pangkep, di kantor Polsek Kecamatan Minasatene, Rabu (30/12/2020)
1. Pemeran Pria tak tahu sedang direkam
Ketua PDI Perjuangan Kabupaten Pangkep tidak ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
Terkait video porno yang viral di Sulawesi Selatan itu.
Anggota DPRD Pangkep itu tidak tahu dirinya direkam.
2. Istri AR tak keberatan
Selain itu, Istri AR pemeran pria di video itu tidak keberatan dan melapor polisi.
“Polisi belum menemukan pasal untuk menjerat pemeran prianya," kata Anita.
3. Beda kasus Gisel
Perbedannya dengan video 19 detik Gisel yang viral itu, AR mengaku tidak tahu saat bermesraan adegan itu direkam pemeran wanita.
4. Pemeran wanita di video ini sudah berstatus tersangka
Adapun pemeran wanita di video itu sudah ditetapkan sebagai tersangka UU pornografi.
“HR ini tidak tahu dirinya kalau direkam. Tersangka perempuan ini yang menyimpan dan juga menyebarkan kepada orang lain, Bukti-bukti lengkap” kata Anita.
5. Delik Aduan
Anita juga menuturkan, alasan tidak ditetapkannya HR sebagai tersangka dalam kasus tersebut, lantaran kasus ini merupakan delik aduan.
“Kasus ini delik aduan, sementara kasus HR ini sampai sekarang juga tidak ada pengaduannya yang masuk ke kami,” ujarnya.
Menurut Anita, bahkan istri AR juga tidak keberatan dengan adanya video porno tersebut.
Anita menyebut pasal yang dijeratkan oleh penyidik di kasus Gisel terkait UU Nomor 44 tentang Pornografi merupakan delik aduan. Sementara di kasus AR tidak satu pun pihak yang melapor dan keberatan.
Diketahui polisi telah menahan penyebar kasus asusila video porno yakni ST dan MG.
ST belum ditahan lantaran, sedang menjalani isolasi mandiri.
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Kasus Video Syur Ketua PDIP Tak Tersangka Meski Sudah Ngaku, 5 Alasan Anak Buah Jenderal Idham Azis